Dinkes Tarakan Pertajam Tata Cara Penerbitan PIRT dan SLHS

  • 27 Jul 2026 22:31 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Senin (27/7/2026), membahas tata cara penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) untuk produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti mengungkapkan bahwa transisi sistem perizinan yang kini berbasis Online Single Submission (OSS) kerap menimbulkan dinamika di lapangan.

Jika dahulu pelaku usaha wajib melalui pemeriksaan atau visitasi lapangan sebelum izin terbit, kini sistem OSS memungkinkan nomor PIRT keluar terlebih dahulu.

"Sekarang sistemnya OSS dulu, yang penting berkas dilengkapi, izin keluar, baru setelah itu kami lakukan kunjungan (visitasi). Nah, di situ kadang kita temukan ada persyaratan yang belum terpenuhi," ujar Devi kepada awak media ditemui usai acara.

Meski izin dari OSS sudah di tangan pelaku UMKM, Dinkes Tarakan menegaskan perizinan tersebut belum sepenuhnya aman sebelum ada rekomendasi teknis dari tim kesehatan. Pelaku usaha diberi tenggat waktu hingga dua bulan untuk melengkapi seluruh kekurangan berkas maupun standar tempat pengolahan.

Devi menekankan bahwa PIRT dikhususkan bagi produk makanan kemasan kering yang memiliki masa kedaluwarsa lebih dari tujuh hari. Sebelum PIRT resmi direkomendasikan, para pelaku usaha diwajibkan mengikuti penyuluhan pangan aman.

Menurut Devi, Dinkes rutin melakukan pembinaan berkala minimal satu kali dalam setahun. Selain itu, juga melakukan pengawasan difokuskan pada kelaikan tempat pengolahan, pemilihan bahan baku yang higienis, hingga standar kemasan.

Tidak kalah pentingnya pelaku usaha wajib mengantongi sertifikat penyuluhan sebagai bukti telah memahami tata cara pengolahan pangan yang aman.

Luruskan Makanan Basah dan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

Dalam forum tersebut, Dinkes juga meluruskan miskomunikasi terkait syarat perizinan makanan basah (siap saji) atau produk dengan daya tahan kurang dari tujuh hari. Devi menegaskan bahwa produk jenis ini tidak bisa mengajukan PIRT, melainkan wajib mengantongi SLHS.

Aturan ini menjadi perhatian khusus bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) serta katering di Tarakan.

"Untuk makanan basah atau siap saji, izinnya adalah SLHS, bukan PIRT. Seluruh dapur SPPG di Tarakan saat ini sudah memenuhi dan mengantongi SLHS sebelum beroperasi. Ini penting untuk menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat," tegas Devi. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....