Perlu Peraturan Daerah untuk Meredam LBGT di Tarakan

  • 27 Jul 2026 16:03 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Untuk mencegah meluasnya perilaku menyimpang yang kian masif di Tarakan, perlu adanya peraturan daerah (Perda) terkait larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

Sekretaris FKUB Tarakan, H. Syamsi Sarman mengatakan, Presiden Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Ketetapan tersebut masuk dalam dokumen kebijakan umum pertahanan nasional tahun 2025–2029.

"Perlu di Perda yang membahas soal LBGT, selain dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025," kata Syamsi, Senin (27/7/2026).

Syamsi mengungkapkan, selain masyarakat peran pemerintah daerah sangat penting agar perilaku penyimpanan seksual bisa dicegah berkembang di Tarakan, tentunya lewat aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.

"Melalui peraturan daerah atau aturan sejenisnya dari pemerintah kota, tentu ini bisa membatasi LBGT atau perilaku menyimpang di Tarakan," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....