DPRD Tarakan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 23 Jul 2026 04:56 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN: Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan bulat ini diambil dalam Rapat Paripurna XXVIII Masa Persidangan III yang berlangsung di Gedung DPRD Tarakan, Selasa (21/7/2026).

Meskipun menyetujui, legislatif memberikan sejumlah cataan strategis guna meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah di masa mendatang.

Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, menegaskan bahwa persetujuan ini bukan sekadar pemenuhan agenda administratif, melainkan instrumen evaluasi kinerja keuangan Pemkot Tarakan agar semakin akuntabel.

"Persetujuan ini adalah bentuk tanggung jawab bersama. Namun, catatan serta rekomendasi dari seluruh fraksi wajib ditindaklanjuti secara serius oleh Pemkot, baik pada APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027 mendatang," ujar Herman.

Selain mengapresiasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, DPRD meminta Pemkot Tarakan tetap responsif terhadap temuan pengawasan internal guna memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Sementara itu, DPRD Tarakan juga menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)Tarakan Tahun Anggaran 2025 yang menyentuh angka Rp78,03 miliar.

Pemkot diminta bergerak cepat menganalisis penyebab mengendapnya dana tersebut dari total realisasi belanja Rp1,09 triliun.

DPRD mendesak evaluasi objektif untuk memastikan apakah tingginya SILPA dipicu oleh efisiensi belanja yang positif, atau justru indikasi kelemahan perencanaan serta keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa.

Di sisi lain, legislatif menekankan agar alokasi APBD ke depan lebih berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar warga. Sektor pendidikan, kesehatan, akses air bersih, sanitasi, pembenahan jalan, hingga penanganan banjir berkelanjutan diminta menjadi prioritas utama ketimbang program non-esensial.

Terkait penerimaan daerah yang terealisasi Rp1,13 triliun (95,71% dari target), DPRD juga mendorong Pemkot untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui modernisasi sistem pajak dan retribusi berbasis digital demi meminimalkan potensi kebocoran anggaran.

DPRD Tarakan juga memberi perhatian pada sektor kelautan dan perikanan sebagai tulang punggung perekonomian Tarakan. Pemkot diminta hadir lebih nyata dalam memajukan kesejahteraan masyarakat pesisir.

DPRD mendorong Pemkot Tarakan untuk mengoptimalkan pendampingan bagi para petani tambak secara menyeluruh. Intervensi kebijakan yang diharapkan meliputi revitalisasi saluran tambak, jaminan ketersediaan benih berkualitas, hingga fasilitasi perluasan akses pasar hasil perikanan.

Langkah ini dinilai krusial karena sektor perikanan Tarakan sangat besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan taraf hidup petambak lokal.

Selain penguatan sektor riil, DPRD mengingatkan Pemkot agar mempercepat penataan potensi pajak daerah melalui pembaruan data dan perluasan digitalisasi layanan, sehingga penerimaan daerah dari sektor-sektor produktif dapat terjangkau secara maksimal dan transparan. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....