ORI Mulai Penilaian Maladministrasi 2026, Fokus Sistem dan Kepercayaan Publik
- 18 Jul 2026 07:54 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, TARAKAN - Ombudsman RI (ORI) memulai tahapan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pencegahan Maladministrasi Tahun 2026.
Di Kalimantan Utara (Kaltara), ditandai dengan entry meeting yang berlangsung di Ruang Pertemuan Asrama Haji Transit Kaltara, Tarakan, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan ini menjadi rapat pendahuluan sebelum tim Ombudsman Perwakilan Kaltara turun melakukan pengambilan data dan permintaan keterangan ke instansi yang akan dinilai.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, penilaian tahun ini tidak lagi hanya berkutat pada aduan masyarakat. Ombudsman memiliki dua sayap kerja, yakni pemeriksaan laporan dan pencegahan.
“Kalau di pemeriksaan itu sudah masuk ke hulunya. Dari berbagai masalah yang ada itu, problemnya apa sih? Nah, problemnya itu yang kita tarik ke soal sistem,” ujar Robert kepada awak media usai pembukaan.
Ia menyebut maladministrasi umumnya disebabkan dua hal besar. Pertama sistem yang buruk, mencakup regulasi, birokrasi, dan standar pelayanan. Kedua penyimpangan perilaku atau oknum.
Karena itu, penilaian pencegahan akan melihat 4 dimensi utama. Yaitu input, proses, output, dan pengaduan. Selain itu ada dimensi baru tahun ini yakni kepercayaan publik.
“Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan penilaian. Kita buka satu kriteria terkait dengan kepercayaan publik. Diindikasikan dari 3 hal, integritas, kapasitas, dan tata kelola,” jelas Robert.
Integritas menyangkut apakah penyelenggara pelayanan tidak melakukan jual-beli layanan. Kapasitas menyangkut kompetensi petugas. Sementara tata kelola menyangkut transparansi dan akuntabilitas.
Robert merinci, di setiap daerah yang dinilai ada 4 OPD dan 4 instansi vertikal. Untuk OPD meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk instansi vertikal meliputi kepolisian/Polres, Kantor Pertanahan/BPN, Kantor Imigrasi, dan Lapas.
“Tergantung situasi lokal. Kalau di sini misalnya imigrasi cuma ada di Tarakan dan Nunukan, berarti yang dinilai dua itu,” kata Robert.
Penilaian 2026 ini merupakan pengembangan dari rintisan tahun 2025. Tahun lalu Ombudsman hanya melakukan uji coba di Tarakan dan Kabupaten Bulungan.
“Tahun lalu lebih pada rintisan, uji coba. Dari hasil itu kemudian kita mengubah banyak hal. Misalnya tadi soal kepercayaan masyarakat, tahun ini kemudian kami memunculkan soal integritas, kapasitas, dan tata kelola,” ujar Robert. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....