Pelajar Wajib Memiliki SIM sebelum Berkendaraan

  • 18 Jul 2026 05:15 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tana Tidung - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) utamanya pada usia 17 tahun sangat penting, sehingga Polres Tana Tidung gencar lakukan sosialisasi terkait SIM ke kalangan pelajar.

Wakapolres Tana Tidung, AKP Atos Pramono mengatakan, dalam berbagai kegiatan yang melibatkan pelajar sebagai audiens tentu Polres Tana Tidung bagian satuan lalulintas memberikan sosialisasi kepemilikan SIM.

"Kepemilikan SIM sebagai wujud dari kesadaran berlalulintas, tentunya sebelum berkendaraan di jalan, bagi pelajar yang telah berusia 17 tahun diminta untuk membuat SIM," kata Atos, Jumat (17/7/2026).

Atos mengungkapkan, selain itu bagi masyarakat yang memiliki SIM dan habis masa berlakunya agar memperpanjang dan tidak membiarkan dengan menggunakan SIM yang sudah tidak berlaku.

"Baik pelajar dan masyarakat umum bisa mengerti bahwa SIM sangat penting dalam penggunaan kendaraan baik roda dua dan empat," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....