OPD "Wajib" Gunakan AMDK Kayanku
- 10 Jul 2026 19:57 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Pemerintah Kabupaten Bulungan mengambil langkah tegas untuk memperkuat produk lokal.
Bupati Bulungan, Syarwani, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/166/EK.TU tentang Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Lokal Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Kayanku yang mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menggunakan AMDK Kayanku dalam setiap kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Surat edaran yang ditetapkan pada 7 Juli 2026 itu menjadi instrumen pemerintah daerah untuk memastikan produk unggulan milik Perumda Air Minum Danum Benuanta memperoleh ruang utama di daerah sendiri.
Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meningkatkan perputaran ekonomi lokal, serta mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tidak hanya mengikat seluruh OPD, sekretariat, kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa, surat edaran tersebut juga mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, BUMN, BUMD, perbankan, perusahaan swasta, hotel, swalayan, restoran, rumah makan, hingga masyarakat luas untuk menjadikan Kayanku sebagai pilihan utama.
Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk daerah yang diproduksi secara higienis oleh Perumda Air Minum Danum Benuanta dan dipasarkan melalui PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda).
"Kalau pemerintah daerah sendiri tidak memberi ruang bagi produk lokal, bagaimana produk itu bisa berkembang? Karena itu kami mengambil langkah nyata dengan mewajibkan penggunaan AMDK Kayanku pada seluruh kegiatan pemerintahan yang menggunakan APBD," tegas Syarwani.
Ia menjelaskan seluruh kegiatan resmi pemerintah, mulai dari rapat, seminar, lokakarya, pelantikan, resepsi hingga jamuan tamu kedinasan wajib menggunakan AMDK Kayanku.
Selain itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap OPD diminta memprioritaskan pengadaan produk tersebut melalui mekanisme pengadaan yang berlaku, termasuk e-purchasing dan Katalog Elektronik Lokal.
"Ini bukan sekadar mengganti merek air minum dalam sebuah acara. Ini adalah kebijakan yang dirancang untuk memperkuat ekonomi daerah melalui peningkatan penggunaan produk lokal. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk produk daerah akan kembali berputar di Bulungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Syarwani juga mengajak instansi vertikal, BUMN, BUMD, sektor perbankan, hingga perusahaan swasta ikut mendukung kebijakan tersebut dengan menggunakan AMDK Kayanku dalam kegiatan operasional maupun berbagai agenda resmi.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong hotel, minimarket, swalayan, restoran, rumah makan dan pelaku usaha ritel menyediakan AMDK Kayanku agar semakin mudah diakses masyarakat.
"Kami ingin Kayanku tidak hanya hadir di kantor-kantor pemerintah, tetapi juga menjadi produk yang mudah ditemukan di hotel, restoran, toko modern maupun pusat perbelanjaan. Semakin luas pemasarannya, semakin besar pula dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.
Menurut Syarwani, keberhasilan sebuah produk lokal tidak hanya ditentukan oleh kualitasnya, tetapi juga oleh keberpihakan seluruh elemen masyarakat untuk membeli dan menggunakannya.
"Kalau kita bangga menggunakan produk daerah sendiri, maka manfaat ekonominya akan kembali kepada masyarakat Bulungan. BUMD akan semakin kuat, lapangan usaha bertambah, PAD meningkat, dan hasilnya kembali digunakan untuk membiayai pembangunan. Inilah tujuan utama kebijakan ini," pungkasnya. (rln)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....