Perpani Kaltara Minta Klub Jaga Nama Baik Organisasi
- 05 Jul 2026 05:24 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, TARAKAN: Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Panahan Indonesia (Pengprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Steve Singgi Wibowo, mengimbau seluruh klub panahan di Bumi Benua bta untuk berkomitmen menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
Imbauan tegas ini menyusul mencuatnya isu dugaan penggunaan sertifikat panahan palsu dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi di SMPN 2 Tarakan dan SMKN 1 Tarakan.
Steve menyayangkan tindakan oknum yang langsung memviralkan permasalahan tersebut ke media sosial maupun media massa tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu kepada pengurus Perpani.
Tindakan sepihak ini dinilai telah menyudutkan organisasi hingga memicu teguran dari Pengurus Besar (PB) Perpani di tingkat pusat.
"Harapan saya, dengan adanya peristiwa ini, seluruh klub di Kaltara jika ada permasalahan jangan langsung merasa paling benar lalu memviralkannya di media sosial. Akibat masalah ini, kami mendapat teguran dari pusat," tegas Steve Singgih Wibowo, Sabtu (4/7/2026).
Ia menambahkan bahwa kegaduhan ini sangat merugikan citra olahraga panahan di Kaltara yang saat ini sedang berjuang membangun prestasi.
"Kita ini prestasinya belum menonjol banget, jangan belum apa-apa sudah bikin gaduh dan merasa paling benar sendiri," sesalnya.
Steve mengingatkan seluruh anggota dan klub mengenai kewajiban yang mengikat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perpani.
Merujuk pada Pasal 15 AD/ART Perpani tentang Hak dan Kewajiban Anggota, ditegaskan bahwa setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Perpani, setia pada organisasi, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku (AD, ART, PO, dan keputusan organisasi).
Bagi anggota atau klub yang melanggar ketentuan tersebut, Perpani tidak segan untuk menjatuhkan sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22. Sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran tertulis, peringatan pertama dan kedua, pemberhentian sementara (skorsing), pemberhentian tetap hingga pada pembekuan keanggotaan/kepelatihan.
"Walaupun kami belum melakukan investigasi penuh untuk mengecek kebenaran asal-usul sertifikat tersebut, tindakan memviralkan ini jelas tidak menjaga nama baik organisasi dan memanfaatkan nama Perpani secara negatif," jelas Steve.
Perpani Kaltara pun memberikan tenggat waktu agar konten atau pemberitaan sepihak yang menyudutkan organisasi di media sosial segera diturunkan (take down).
Jika tidak diindahkan, pengurus akan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan hingga larangan melatih bagi oknum yang terlibat.
Guna mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang, Perpani Kaltara mengusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara maupun Dinas Pendidikan Tarakan untuk mengevaluasi regulasi. Terutama pada verifikasi piagam prestasi untuk keperluan akademik maupun kedinasan.
Perpani berharap setiap sertifikat prestasi yang digunakan untuk jalur prestasi nonakademik khususnya panahan, mendapatkan rekomendasi resmi dari Pengprov Perpani Kaltara.
"Ke depan, semua yang memakai piagam prestasi panahan harus ada rekomendasi tertulis dari Perpani. Jika tidak ada, kami tidak akan mengakui dan menganggapnya ilegal, walaupun sertifikat itu mungkin asli," tegas Steve.
Sebagai langkah konkret, Perpani Kaltara akan berkoordinasi dengan Dinasdikbud Kaltara maupun Disdik Tarakan selaku pembuat regulasi SPMB. (Rajab)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....