Pengemudi Taksi Online Keluhkan Ketimpangan Penyesuaian Komisi 8 Persen

  • 01 Jul 2026 19:30 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN: Penerapan enyesuaian potongan komisi aplikasi sebesar 8 persen yang hanya berlaku untuk ojek online (ojol), memicu keluhan dari pengemudi taksi online, termasuk di Kalimantan Utara (Kaltara) .

Ketua Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara, Misyadi, menyebut kebijakan tersebut belum sepenuhnya adil bagi pengemudi mobil.

“Sangat mengeluh. Rencananya di tanggal 7 bulan 7 ini, di Jakarta khususnya, akan melakukan aksi 10.000 pengemudi taksi online. Akan turun menuju Istana untuk menuntut potongan 8 persen itu diberlakukan bukan hanya ojol, tapi taksi online juga,” ujar Misyadi, Rabu (1/7/2026).

Terkait agenda itu, Misyadi mengaku bahwa SePOI Kaltara hanya menunggu instruksi dari pengurus pusat di Jakarta.

“Kalau kita di Kaltara, sampai hari ini kami selalu menunggu instruksi dari pengurus kami di pusat Jakarta. Kalau misalkan harus turun ke jalan ya kita turun untuk menyuarakan kembali apa yang menjadi hak-hak para pengemudi online,” jelas Misyadi.

Sesuai yang ditetapkan pemerintah, penyesuaian komisi potongan 8 persen bagi pengemudi ojek online (ojol) resmi diberlakukan mulai Rabu (1/7/2026).

Pemberlakuan kebijakan ini sesuai janji Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk mengatur perlindungan dan kesejahteraan pekerja transportasi online di Indonesia.

Namun kebijakan ini hanya berlaku untuk ojol. Sedangkan untuk driver taksi online, belum diberlakukan. (Rajab)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....