Ojol Pertanyakan Naskah Resmi Perpres dan Potongan Tarif Hemat

  • 01 Jul 2026 18:24 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN - Penerapan penyesuaian komisi potongan 8 persen bagi driver online resmi diberlakukan mulai Rabu (1/7/2026).

Menanggapi hal tersebut, Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara) meminta pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap skema yang diterapkan di lapangan.

Ketua SePOI Kaltara, Misyadi, mengungkapkan bahwa meskipun para pengemudi mengapresiasi arahan Presiden terkait penurunan komisi ini, masih banyak ketidakjelasan yang menyelimuti implementasinya.

Salah satu yang paling krusial adalah belum munculnya naskah resmi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

"Sampai hari ini Perpres Nomor 27 tahun 2026 itu juga belum muncul naskah resminya. Artinya secara keseluruhan perlindungan buat para pengemudi online ini kan bisa dikatakan belum jelas, hanya untuk ditarif saja, artinya tarif dalam hal ini komisi potongan," ujar Misyadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (1/7/2026).

Menurut Misyadi, Perpres tersebut seharusnya tidak hanya mengatur soal pendapatan lewat potongan komisi 8 persen, tetapi juga jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM) yang dibebankan kepada pihak aplikator.

Selama ini, para pengemudi harus membayar jaminan sosial tersebut secara mandiri melalui pemotongan saldo aplikasi.

Selain itu, SePOI Kaltara juga mempertanyakan mengapa pengumuman regulasi teknis ini disampaikan oleh DPR RI bersama pihak aplikator? Bukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku instansi teknis yang berwenang mengatur transportasi di Indonesia.

Selain masalah legalitas, Misyadi menyoroti notifikasi dari aplikator yang menyebutkan bahwa komisi 8 persen ini hanya berlaku untuk layanan penumpang ojol, namun masih menggunakan skema "Tarif Hemat" (Gojek Hemat / Grab Hemat).

Menurutnya, penerapan tarif hemat ini justru melanggar regulasi turunan Kemenhub, yakni PM 12 Tahun 2019 dan penyesuaiannya KP 667 1001 tahun 2022 tentang pengaturan tarif.

"Sejak awal kami meminta program layanan tarif hemat ini dihapus. Pertama, itu melanggar regulasi. Kedua, pendapatan kami tidak layak jika menggunakan tarif hemat, apalagi melihat biaya operasional dan biaya hidup yang sangat tinggi di Kalimantan Utara, khususnya di Kota Tarakan yang memiliki Upah Minimum Kota (UMK) terbesar," tegasnya.

SePOI Kaltara berharap pemerintah segera mengeluarkan naskah resmi Perpres dan mengkaji ulang penerapan potongan 8 persen agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan pengemudi sesuai regulasi yang ada. (Rajab)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....