DPRD Bulungan Terima Tiga Raperda Usulan Pemkab

  • 29 Jun 2026 15:24 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - DPRD Kabupaten Bulungan resmi menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk memasuki tahapan pembahasan bersama.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-IV Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (29/6/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bulungan, Riyanto didampingi Wakil Ketua I, Dwi Sugiarto dan Wakil Ketua II, Tasa Gung.

Sementara dari Pemkab Bulungan, dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bulungan, Kilat yang didampingi Sekda Bulungan, Risdianto serta jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bulungan meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Penataan Permukiman.

Ketiga regulasi tersebut dinilai strategis karena menjadi dasar hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, menciptakan ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman yang lebih layak dan berkelanjutan.

Dalam penyampaian pemandangan umum fraksi, Gabungan Fraksi DPRD Bulungan yang dibacakan Anggota DPRD, Ramli, menyatakan seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan mengapresiasi pengajuan ketiga Raperda tersebut.

"Pada prinsipnya, Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat," ujar Ramli.

Ia menegaskan keberadaan Peraturan Daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.

Dengan diterimanya tiga Raperda tersebut, pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Kita terima ketiga Raperda tersebut. Namun DPRD tetap memberikan sejumlah catatan, masukan, dan pertanyaan terhadap substansi masing-masing Raperda sebagai bahan penyempurnaan pada tahapan pembahasan selanjutnya," pungkas Ramli. (rln)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....