Penyidikan Tambang Nunukan Menguat, Kejati Periksa Direktur dan Pejabat Kementer

  • 23 Jun 2026 21:12 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Penyidikan kasus pertambangan di Kabupaten Nunukan terus menguat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara kembali memeriksa sejumlah saksi penting, mulai dari direktur perusahaan tambang hingga pejabat kementerian, untuk mendalami dugaan pelanggaran terkait perizinan dan operasional pertambangan yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Pemeriksaan dilakukan terhadap KM selaku Direktur PT CCM, RMA selaku Direktur PT SIL, KRH yang menjabat Kepala Tambang PT CCM, serta sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengurai secara menyeluruh mekanisme perizinan yang dimiliki perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan dan pelayaran di wilayah Nunukan.

“Penyidik saat ini fokus mendalami seluruh proses perizinan yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan. Keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang sedang ditelusuri dalam perkara ini,” kata Andi Sugandi, Selasa (23/6/2026).

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta pada 8 hingga 12 Juni 2026.

Lokasi pemeriksaan dipilih untuk mempermudah kehadiran para saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Langkah pemeriksaan di Gedung Bundar dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif dan seluruh pihak yang dipanggil dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.

Menurut Andi, para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme penerbitan izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dijalankan PT CCM selama kurun waktu 2013 hingga 2025.

“Penyidik menggali informasi mengenai bagaimana proses perizinan diterbitkan, bagaimana pelaksanaannya di lapangan, serta keterkaitannya dengan aktivitas perusahaan selama periode yang menjadi fokus penyidikan,” jelasnya.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga kembali melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dokumen-dokumen yang disita akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan para saksi. Tujuannya agar konstruksi perkara dapat tergambar secara utuh dan terang,” tegas Andi.

Ia menambahkan, hingga saat ini tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, baik pihak perusahaan, kementerian, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang sedang diselidiki.

“Jumlah saksi yang telah diperiksa menunjukkan bahwa penyidik bekerja secara komprehensif. Setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara,” katanya.

Andi menegaskan, Kejati Kaltara berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Penyidikan masih terus berjalan dan seluruh fakta yang ditemukan akan diuji melalui proses hukum yang berlaku. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan mendalami keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Yang jelas, tim penyidik terus bekerja untuk membuat terang perkara ini dan memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap,” pungkasnya. (rln)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....