Staf SPPG Diharapkan Dapat JKN

  • 22 Jun 2026 22:38 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendesak Badan Gizi Nasional dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja lapangan ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini mencuat dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Kaltaea, Jumat (19/06/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara H. Syamsuddin Arfah, serta dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi IV lainnya.

Rapat kerja ini digelar sebagai tindak lanjut atas temuan bahwa sebagian besar pekerja SPPG Tarakan belum memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. Saat ini, kepesertaan JKN dilaporkan baru mencakup pihak koordinator dan pimpinan SPPG saja.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.

“Setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial dan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku. Kami mendorong seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret agar seluruh pekerja SPPG mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh perlindungan JKN,” tegas Syamsuddin Arfah.

Komisi IV menilai perlindungan kesehatan ini sangat krusial mengingat para pekerja merupakan ujung tombak yang menentukan kesuksesan implementasi Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kaltara berharap pengelola program tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga berkomitmen penuh terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi seluruh pekerjanya. (Ical)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....