Eksportir Perikanan Jalur Laut juga Menjerit, Aturan Sertifikasi Berbelit

  • 21 Jun 2026 11:35 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Keluhan terkait rumitnya birokrasi ekspor perikanan ternyata tidak hanya datang dari para pelaku usaha yang menggunakan jalur udara menuju Hongkong.

Gelombang keluhan juga disuarakan oleh para pelaku usaha ekspor perikanan jalur laut dengan tujuan Tawau, Malaysia. Mereka menilai, regulasi di dalam negeri terlalu berbelit-belit dengan banyaknya tuntutan sertifikasi yang dinilai tidak mendesak.

Direktur PT Borneo Seafood Tarakan, Yusril Mahendra, mengungkapkan bahwa rantai sertifikasi yang diwajibkan oleh pemerintah pusat saat ini sangat membebani para agen dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah perbatasan.

"Negara tujuan seperti Tawau itu sebenarnya tidak terlalu membutuhkan sertifikasi yang macam-macam. Dokumen itu tidak dibutuhkan di sana, jadi sia-sia di kita. Kami sebagai warga negara yang baik mau saja ikuti aturan, tapi ini harus jadi bahan evaluasi untuk pemerintah pusat," ujar Yusril.

Menurut Yusril, untuk pengiriman ikan segar yang berjalan saat ini, dokumen dari Badan Karantina dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai sebenarnya sudah lebih dari cukup dan diterima dengan baik di Tawau.

Namun, belakangan ini para eksportir terus dihujani imbauan untuk memenuhi berbagai sertifikasi baru yang regulasinya saling mengikat dan rumit.

Eksportir diwajibkan mengurus Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh badan mutu. Namun, SMKHP tidak akan terbit jika pengusaha tidak mengantongi sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Lebih rumit lagi, HACCP baru bisa diurus jika sudah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

"Nah, SKP itu tidak akan bisa terbit kalau kita tidak punya gudang yang sesuai standar mereka. Jadi ini beruntun dan saling mengikat," beber Yusril, Sabtu (20/6/2026).

Dampak dari aturan yang "berjilid-jilid" ini jelas memukul kantong pengusaha. Jika lokasi atau gudang dinilai tidak sesuai standar, eksportir harus melakukan renovasi total.

"Itu butuh banyak biaya dan makan waktu berbulan-bulan. Hal-hal seperti ini yang sangat menghambat perekonomian kita kalau dipaksakan diterapkan," keluh Yusril.

Yusril menilai, pemerintah pusat tampaknya menyamaratakan standar ekspor di wilayah perbatasan dengan kota besar seperti Jakarta. Padahal, karakteristik wilayah dan pasar yang dituju sangat berbeda jauh.

Saat ini, aktivitas ekspor ke Tawau memang masih berjalan karena aturan tersebut baru sebatas sosialisasi dan imbauan yang masif. Namun, para pelaku usaha mengkhawatirkan dampak fatal jika aturan ini nantinya resmi diwajibkan.

Dalam seminggu, PT Borneo Seafood Tarakan mampu melakukan pengiriman ikan segar hasil tangkapan nelayan lokal Tarakan sebanyak 3 hingga 4 kali, dengan volume mencapai 6 hingga 8 ton setiap pengiriman.

Berbagai jenis komoditas seperti ikan kakap, kerapu, hingga ikan bawal rutin dikirim untuk memenuhi pasar Malaysia.

Jika regulasi ketat ini terus dipaksakan tanpa melihat kondisi riil di lapangan, rantai ekonomi dari eksportir hingga nelayan kecil di Tarakan dipastikan akan ikut terdampak buruk. (Rajab)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....