Menjaga Kelanjutan UHC Kaltara, BPJS Kesehatan Luruskan Salah Persepsi Data PBPU

  • 17 Jun 2026 19:35 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN - Rapat pembahasan rencana penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) / Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melahirkan titik terang. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa program jaminan kesehatan daerah ini dipastikan tetap berjalan normal guna menjaga status Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kaltara.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menjelaskan sempat terjadi perbedaan persepsi dari pihak pemerintah daerah mengenai basis data yang digunakan. Pemda sempat merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN) yang sebenarnya diperuntukkan bagi segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBIJK) pusat, bukan untuk segmen PBPU daerah.

"Satu sisi Pemda menggunakan DTSN ya, dimana itu menjadi ranah segmen PBIJK. Sehingga memang gak nyambung. Karena mereka mengusulkan masalah DTSN-DTSN begitu. Sedangkan PBU Pemda, konsep konstruksi hukumnya, yang penting dia penduduk Kaltara, mau kelas 3 tanpa melihat DTSN," ujar Yusef Eka Darmawan.

Yusef menambahkan bahwa masing-masing segmen kepesertaan jaminan kesehatan memiliki regulasi dan dasar hukum tersendiri. Kekhawatiran pemda mengenai aturan Kementerian Sosial dinilai kurang tepat karena segmen PBPU Pemda murni ditujukan bagi seluruh warga lokal kelas 3 yang didaftarkan oleh anggaran daerah tanpa pengelompokan desil.

"Pemda ngomong PBI, sedangkan di NKRK PBPU Pemda. Inilah yang disamakan persepsinya sehingga bisa memahami semuanya. Karena tadi kan disampaikan pemahaman permensos, sedangkan kita kan tidak bicara permensos. PBPU Pemda itu penduduk yang didapatkan Pemda, kelas 3," tambah Yusef.

Menanggapi situasi ini, DPRD Kota Tarakan yang turut mengawal kebijakan tersebut meminta agar rencana penonaktifan melalui surat edaran yang sempat beredar segera dibatalkan. Pihak legislatif mendesak agar alokasi kuota jaminan kesehatan tetap mengakomodir sekitar 17 ribu jiwa yang sempat direncanakan untuk dinonaktifkan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tarakan, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., menyatakan bahwa ketersediaan anggaran daerah masih mencukupi hingga bulan September mendatang. Oleh karena itu, DPRD meminta pemerintah provinsi melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembahasan bersama legislatif pada awal Juli mendatang.

"DPRD meminta untuk dibatalkan dulu rapat surat itu dan kita tetap menggunakan data 17 ribu, kemudian kekurangannya nanti kita juga minta verifikasi kembali 17 ribu itu. Terus kemudian kita minta mereka untuk rapat internal khusus pemerintah provinsi, dan setelah itu dilanjutkan lagi dengan rapat DPRD," tegas Syamsuddin Arfah.

Guna memperkuat payung hukum dan memberikan rasa aman bagi jajaran pemda dari segi pengawasan, BPJS Kesehatan kini tengah meminta pendapat formal ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah strategis lain seperti jemput bola ke sektor pekerja formal juga terus dioptimalkan demi menjaga keberlanjutan UHC Kaltara. (Setya)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....