Disdik Tarakan Akui Ada Surat Edaran KPK Terkait SPMB

  • 15 Jun 2026 14:24 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan: Guna menjamin transparansi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan Tarakan mengingatkan adanya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Kepala Disdik Tarakan, Tamrin Toha. Menurutnya, surat edaran tersebut menegaskan agar pelaksanaan SPMB bersih dari segala bentuk kecurangan, termasuk praktik "titip-menitip" bangku kosong, nepotisme, hingga pungutan liar karena seluruh proses SPMB dipastikan gratis.

"Ada surat edaran dari KPK bahwa supaya pelaksanaan SPMB ini betul-betul berjalan lancar. Tidak ada istilah titik-titipan, tidak ada istilah manipulasi," ujar Tamrin Toha.

"Kan pelaksanaan SPMB ini gratis, tidak ada pungutan. Jangan sampai ada orang mengatasnamakan dan menjanjikan bisa masuk, tapi dengan mengharap imbalan, harapan KPK tidak ada hal-hal seperti itu," sambung Tamrin Toha.

Menurutnya, sistem seleksi yang berbasis data ketat diklaim akan menutup celah kecurangan, terutama pada jalur domisili yang mendeteksi jarak rumah secara presisi.

Pihak dinas juga tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan adanya manipulasi berkas oleh oknum orang tua murid maupun panitia.

"Kami bersama seluruh stakeholder akan melakukan komitmen bersama agar SPMB ini berjalan sesuai aturan. Melalui sistem yang terintegrasi, seharusnya tidak ada celah lagi untuk bermain curang. Jika di akhir proses ada sekolah yang kuotanya belum terpenuhi, Disdik secara resmi yang akan menyalurkan siswa-siswa yang belum terakomodir ke sekolah tersebut agar target Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Tarakan tetap tercapai 100 persen," pungkas Tamrin. (Rajab)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....