Penyaluran Bantuan Pangan Terhambat karena Keterbatasan Karung
- 11 Jun 2026 15:18 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng alokasi Februari-Maret 2026 di Kota Tarakan terlambat disalurkan.
Keterlambatan disebabkan keterbatasan karung beras sehingga proses repacking baru bisa dilakukan belakangan.
Kepala Perum Bulog Divre Tarakan, Zamahsyari Afsolin, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026)
“Yang sedang dilakukan penyaluran sekarang itu merupakan alokasi Februari sama Maret. Memang ini agak telat karena memang kondisinya kami saat itu belum bisa salur seluruh kelurahan karena keterbatasan karung, sehingga kami menunggu proses karung dulu," ujar Zamahsyari.
"Kami lakukan repacking, sehingga untuk kelurahan yang belum tersalurkan untuk alokasi Februari-Maret ini, kami salurkan,” sambung Zamahsyari.
Ia menyebut sampai saat ini sudah 20 kelurahan yang proses penyalurannya berjalan. Total seluruh kelurahan di Tarakan sudah masuk tahap distribusi.
“Alhamdulillahnya sudah kami salurkan di seluruh kelurahan di Tarakan. Untuk sampai saat ini sudah 20 kelurahan, kami salurkan semua, cuma proses penerimanya masih dalam proses penyaluran di masing-masing kelurahan,” ungkap Zamahyari.
Total penerima manfaat di Tarakan sebanyak 30.369 KPM. Setiap KPM mendapat paket 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng.
Zamahsyari menargetkan seluruh penyaluran selesai paling lambat 30 Juni 2026. Namun ia sudah minta kelurahan menyelesaikan di minggu keempat Juni agar tidak mepet deadline.
“Target selesai penyaluran seluruh kota Tarakan ini di tanggal 30 Juni ini. Namun saya sudah sampaikan ke kelurahan-kelurahan, kalau bisa di minggu keempat sudah selesai dilakukan penyaluran, sampai selesai," tutur Zamahsyari.
Sementara untuk data penerima, Bulog menerima langsung dari Kemensos. Sepengetahuannya yang mendapatkan adalah desil penerima 1 sampai 4. Jika warga tidak ditemukan di RT/kelurahan, dibolehkan untuk mengganti namun harus memenuhi kriteria.
“Jika tidak ditemukan warganya di masing-masing RT atau kelurahan, itu bisa dilakukan penggantian. Kriteria yang kurang mampu, keluarga perempuan tunggal, seperti itu sih. Artinya masih masuk di kategori yang layak untuk menerima,” jelas Zamahsyari. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....