Pemprov Kebut Legalitas Tambang Rakyat Sekatak
- 09 Jun 2026 21:33 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Kecamatan Sekatak terkait legalitas pertambangan rakyat.
Hanya berselang sehari setelah aksi damai digelar di Kantor Gubernur Kaltara, jajaran pemerintah langsung menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk mencari solusi konkret atas tuntutan tersebut.
Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, Selasa (9/6/2026), melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dari Pemprov Kaltara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Pertemuan tersebut difokuskan untuk menginventarisasi persoalan, menyamakan data teknis, serta menyusun langkah percepatan penyelesaian terkait wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kecamatan Sekatak.
Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin aspirasi masyarakat berhenti pada penyampaian tuntutan semata.
Menurutnya, seluruh masukan yang disampaikan saat aksi damai langsung ditindaklanjuti melalui pembahasan lintas sektor guna mencari jalan keluar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kemarin masyarakat menyampaikan aspirasinya, hari ini kami langsung mengumpulkan seluruh instansi terkait. Ini bentuk keseriusan pemerintah untuk mencarikan solusi yang tepat dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," kata Ingkong Ala.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan. Dari tingkat provinsi, turut hadir Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Salah satu fokus utama yang sedang dikejar adalah percepatan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara agar dapat mengakomodasi keberadaan wilayah pertambangan rakyat secara legal dan memiliki kepastian hukum.
"Kami sedang menyinkronkan seluruh data dan kajian teknis yang ada. Jika regulasi tata ruang dapat disesuaikan, maka peluang untuk mengakomodasi wilayah pertambangan rakyat akan semakin terbuka. Namun semua harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," bebernya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Kaltara berkomitmen mengawal proses tersebut hingga ke tingkat pemerintah pusat.
Sebab, kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada di tangan pemerintah pusat sehingga membutuhkan koordinasi yang intensif.
Ingkong mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan digelar rapat lanjutan yang melibatkan Komisi I DPRD Kaltara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, perwakilan masyarakat adat Sekatak, serta perusahaan pemegang izin usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Kami ingin semua pihak duduk bersama dalam satu forum. Masyarakat harus didengar, pemerintah menjalankan fungsi fasilitasi, dan perusahaan juga harus hadir untuk membahas pola kemitraan yang memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar," tegasnya.
Keterlibatan perusahaan menjadi penting dalam membangun hubungan yang lebih harmonis dengan masyarakat. Sekaligus memperkuat program pemberdayaan dan pembinaan ekonomi di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Untuk mempercepat proses penyelesaian, Pemprov Kaltara juga berharap DPRD Kaltara dapat memfasilitasi kehadiran perwakilan Kementerian ESDM dalam rapat gabungan yang akan datang.
Kehadiran pemerintah pusat dinilai penting agar berbagai persoalan administrasi dan legalitas pertambangan rakyat dapat dibahas secara langsung. "Karena kewenangan IPR ada di pemerintah pusat, kami berharap kementerian terkait dapat hadir dan memberikan penjelasan secara langsung. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh ke depan," tutur Ingkong. (rln)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....