Ratusan Warga Sekatak Datangi Kantor Gubernur Kaltara, Tuntut Kepastian Hidup dan
- 08 Jun 2026 13:34 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Senin (8/6/2026).
Mereka menuntut pemerintah memberikan kepastian hukum dan ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alam yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Massa yang berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Sekatak itu mengaku telah kehilangan mata pencaharian selama kurang lebih empat bulan terakhir akibat penertiban aktivitas pertambangan tradisional.
Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat, termasuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan keluarga.
Ketua Adat Bulusu Kaltara, Rudi, dalam orasinya menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak historis atas wilayah yang selama ini mereka kelola.
"Kami memiliki adat, memiliki wilayah, tetapi hanya diakui secara administrasi. Kami tidak diberi ruang untuk mengelola hutan dan sumber daya yang ada di wilayah kami sendiri. Kami hanya meminta jawaban pasti untuk memastikan kehidupan masyarakat kami," tegas Rudi.
Menurutnya, penghentian aktivitas masyarakat tanpa solusi alternatif telah memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Ia menilai pemerintah perlu hadir memberikan jalan keluar yang berpihak kepada masyarakat kecil yang bergantung pada sumber daya alam.
Dalam aksi tersebut, para tokoh adat Bulusu, Tidung, Bulungan, serta perwakilan Kerukunan Dayak menyampaikan sejumlah tuntutan.
Di antaranya meminta pemerintah memberikan pengakuan terhadap aktivitas pertambangan rakyat, menghentikan kriminalisasi terhadap penambang tradisional, mempermudah proses perizinan pertambangan rakyat, serta memberikan kebijakan yang mendukung pengelolaan hasil hutan secara legal oleh masyarakat.
Rudi mengungkapkan bahwa aspirasi serupa telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah sejak enam tahun lalu, namun hingga kini belum membuahkan hasil yang nyata.
"Persoalan ini sudah kami sampaikan sejak enam tahun lalu. Kami masyarakat adat merasa terpinggirkan. Mengapa pihak ketiga mendapat perlindungan, sementara masyarakat yang turun-temurun hidup di wilayah ini justru kesulitan mendapatkan haknya," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan stigma yang selama ini melekat kepada masyarakat penambang tradisional.
"Kalau masyarakat dianggap seperti pencuri karena mengambil hasil alam untuk bertahan hidup, lalu bagaimana dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kami? Apakah kami dianggap orang luar di tanah kami sendiri?" katanya.
Massa aksi menegaskan bahwa mereka tidak menuntut kemewahan, melainkan hanya meminta kesempatan untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
"Kami tidak meminta hidup mewah. Kami hanya meminta ruang untuk bekerja. Kalau kami tidak bekerja, bagaimana kami bisa makan dan menyekolahkan anak-anak kami?" seru salah seorang peserta aksi.
Dalam kesempatan yang sama, Marli Kamis, salah satu perwakilan masyarakat, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara segera memberikan langkah konkret terkait legalitas pertambangan rakyat yang telah lama diperjuangkan masyarakat Sekatak.
Ia mengingatkan pemerintah agar menghormati keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada potensi sumber daya alam di wilayah mereka.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, yang menerima langsung perwakilan massa menyatakan pemerintah memahami kondisi yang dihadapi masyarakat dan akan berupaya mencari solusi sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kami sudah melihat langsung kondisi di lapangan. Pemerintah akan merumuskan langkah-langkah dan mencari solusi terbaik agar persoalan ini bisa diperjuangkan hingga ke pemerintah pusat. Kami tidak ingin hanya mendengar, tetapi juga berupaya mencarikan jalan keluar bagi masyarakat," kata Ingkong Ala.
Menurutnya, pengelolaan pertambangan rakyat saat ini masih terbentur sejumlah regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun demikian, pemerintah daerah berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat agar memperoleh kepastian hukum.
"Potensi tambang yang ada, sekecil apa pun, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Meski demikian, kami akan mencari celah dan peluang agar hak-hak masyarakat dapat diperjuangkan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, menyatakan pihaknya siap mengawal seluruh aspirasi masyarakat, termasuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan perizinan yang selama ini menjadi hambatan.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi riil masyarakat serta memetakan persoalan yang terjadi.
"Kami akan mengawal seluruh usulan masyarakat. Minggu depan kami akan melakukan evaluasi bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional, untuk mencari solusi terbaik," katanya.
Achmad juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah membahas revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk upaya mengakomodasi wilayah pertambangan rakyat dalam perencanaan tata ruang daerah.
"Usulan mengenai wilayah pertambangan rakyat pada prinsipnya sudah mulai diakomodasi. Ini akan terus kami perjuangkan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait agar masyarakat memperoleh kepastian hukum," pungkasnya. (rln/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....