Opini WTP, BPK Tekankan Hal Ini ke Pemkot Tarakan
- 06 Jun 2026 20:58 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan satu hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Tarakan 2025.
Penekanan diberikan pada pengungkapan saldo Akumulasi penyusutan di laporan keuangan senilai Rp3,94 triliun.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atau (LHP) LKPD Pemkot Tarakan dilakukan Jumat (5/6/2026) di Ruang Rapat Nunukan Kantor BPK Kaltara, diserahkan Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Kaltara, Faizal Abdullah S.E., M.M., Ak., CA., kepada Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, S.H dan Plt Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is.
“Di antara saldo akumulasi penyusutan tersebut, terdapat koreksi saldo awal yang tidak dijelaskan senilai Rp524,65 miliar dan beban penyusutan senilai Rp122,12 miliar,” jelas Faizal Abdullah dalam sambutannya.
Opini WTP menunjukkan laporan keuangan Pemkot Tarakan sudah sesuai standar akuntansi pemerintahan, cukup diungkapkan, patuh aturan, dan pengendalian intern efektif. Namun penekanan satu hal jadi catatan khusus yang harus dibenahi.
Sementara itu, BPK menemukan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ada 5 poin utama yang jadi perhatian Pemkot Tarakan:
Di antaranya penganggaran dan realisasi penyertaan modal Perumda Tirta Alam Tarakan. Di mana pengeluaran pembiayaan ke Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan tanpa didukung peraturan daerah (perda).
Selain itu, penatausahaan piutang PBB-P2, di mana rincian tunggakan pajak per wajib pajak tidak didukung data rinci.
Temuan lain terkait pengelolaan penyertaan Modal Pemkot Tarakan yang belum memadai. Di antaranya terhadap pemasangan Sambungan Rumah (SR) gratis tahun 2025 belum didukung perda penyertaan modal, penyajian ekuitas di LK Unaudited Perumda Tarakan Media Telekomunikasi dan Perumda Tarakan Energi Mandiri tidak mencerminkan kondisi senyatanya serta penambahan penyertaan modal ke Perumda Agrobisnis Mandiri berasal dari investor luar.
Pengelolaan aset tetap juga belum sepenuhnya memadai. Demikian juga dengan pengelolaan aset lain-lain yang belum dilakukan secara memadai.
Faizal Abdullah menegaskan LHP akan lebih berharga jika ditindaklanjuti. Sesuai UU 15/2004, Pemkot wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima.
Berdasarkan data sampai dengan Semester II 2025, tindak lanjut rekomendasi di Pemkot Tarakan sudah “selesai sesuai rekomendasi” mencapai 86,01%. Dari 1.079 rekomendasi, 928 sudah ditindaklanjuti.
BPK berharap LHP dimanfaatkan DPRD untuk fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. DPRD juga bisa meminta Pemkot Tarakan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan LKPD ini dilakukan BPK sesuai mandat UUD 1945 Pasal 23E, UU 15/2004, dan UU 15/2006 untuk mendorong pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....