Banyak Pemberi Kerja Tidak Daftarkan Karyawannya Peserta JKN
- 06 Jun 2026 20:49 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan masih banyak pemberi kerja di Tarakan yang belum mendaftarkan seluruh karyawan atau pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Padahal kewajiban itu sudah berjalan 12 tahun sesuai Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Temuan ini disampaikan saat kegiatan sosialisasi di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Jumat (5/6/2026). BPJS Kesehatan Cabang Tarakan bersama Ombudsman "jemput bola" dengan memberikan pemahaman kepada pemberi kerja pentingnya melindungi pekerjanya melalui JKN.
Sebagai contoh, Yusef menyebut dari 47 hotel yang dipanggil, 12 hotel belum mendaftarkan sama sekali. Sisanya ada yang hanya mendaftarkan 1 pekerja padahal jumlah karyawannya cukup banyak.
“Contoh kemarin, kami melakukan pemanggilan kepada 47 perhotelan. Dari 47 itu, 12 belum terdaftar. Kemudian sisanya, ada yang mendaftar. Tapi mendaftarnya itu cuma satu pekerja. Setelah kita panggil, ternyata si hotel ini punya pekerja sampai 27 orang dan ini sudah berjalan 12 tahun lebih,” ujar Yusef dalam sambutannya.
Pelanggaran juga ditemukan di sektor pendidikan. Penjaga sekolah banyak yang hanya dijamin BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Begitu juga PPPK paruh waktu.
“Di dinas pendidikan, penjaga sekolah. Tidak dijamin BPJS kesehatannya. Penjaga sekolah dijamin hanya BPJS tenaga kerja. Kemudian banyak PPPK paruh waktu,” katanya.
Di sektor kesehatan, sejumlah klinik yang tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan ternyata pekerjanya tidak didaftarkan. Bahkan di puskesmas dan proyek PU seperti pembangunan kantor wali kota, CV-nya juga tidak mendaftarkan pekerja hariannya.
“Bahkan di PU yang paling banyak, setiap konstruksi, mungkin di Tarakan ada pembangunan kantor wali kota, itu CV-nya tidak mendaftar, pekerja hariannya juga tidak didaftarkan,” jelasnya.
Akibat pemberi kerja tidak mendaftarkan, pekerja akhirnya daftar mandiri. Data BPJS menunjukkan 52 ribu penduduk Kaltara menunggak iuran, dan sebagian besar adalah pekerja.
“Misalnya di salah satu restoran besar, pekerjanya 10 orang, ternyata dia adalah peserta mandiri. Contohnya di SPPG, kita sudah periksa juga, ternyata pekerjaannya adalah mandiri,” ujar Yusef.
Masalah bertambah karena Kemensos sedang pembersihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSN) . Sudah 12 juta penerima PBI nasional dinonaktifkan karena terindikasi sebagai pekerja.
“Artinya apa? Ada pekerja yang saat ini seolah-olah punya PBI tapi sebenarnya nonaktif,” tegasnya.
Yusef menyebut data DPMPTSP mencatat 24 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit di Tarakan. Setelah difilter, ada 4.404 usaha. Tapi yang baru daftar BPJS hanya 973 perusahaan.
“Artinya apa? Kalau kita rata-rata, berarti ada pekerja di antara ini yang belum terjamin. Dari 973 usaha itu ada 92 perusahaan PT yang mendaftarkan pekerjanya cuma satu orang dan kita telusuri ternyata pekerja sampai 30 orang,” ungkapnya.
Yusef mengingatkan kewajiban mendaftarkan pekerja sudah diatur UU 40/2004, UU 24/2011 Pasal 14-15, dan diperkuat PP 86/2013 yang memuat sanksi bagi perusahaan/pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya maupun pekerjanya.
“Dan waktu PP 86 tahun 2013, itu ada sanksi-sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendapatkan dirinya maupun pekerjaannya. Dan ini sudah berjalan 12 tahun,” katanya.
Melalui kegiatan ini diharapkan jadi solusi agar pelanggaran berkurang. “Inilah kenapa setiap tahun ada demo, demo, demo, demo terkait jaminan sosial. Sehingga urgensi jemput bola ini mudah-mudahan bisa jadi solusi. Karena yang namanya pelanggar, itu berpotensi pelanggar perundang-undangan kalau tidak bayar,” tutup Yusef.
BPJS Kesehatan Tarakan mengimbau seluruh pemberi kerja segera mendaftarkan seluruh pekerjanya. Masyarakat yang bekerja di toko, restoran, atau tempat lain bisa mengecek apakah sudah didaftarkan sebagai peserta JKN oleh pemberi kerja. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....