Bantah Sapi Ilegal Masuk, Semua lewat Jalur Karantina dan Isiknas

  • 03 Jun 2026 15:33 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Tarakan membantah adanya sapi ilegal yang masuk ke Tarakan jelang Idul Adha 2026.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Tarakan, Paulus, menegaskan seluruh sapi yang masuk wajib melalui jalur resmi Karantina dan Sistem Informasi Kesehatan Hewan (Isiknas).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi keluhan pengusaha terkait dugaan masuknya sapi dari luar yang tidak sesuai jalur dan menjual dengan harga lebih murah.

Paulus menjelaskan, sebelumnya sudah dijelaskan dalam pertemuan lalu terkait kebutuhan sapi kurban di Tarakan tahun ini yang ditetapkan 1.500-1.600 ekor, naik dari tahun lalu yang 1.125 ekor.

“Di awal kan sudah rapat dan minta data ke mereka, data kebutuhan sapi itu kita tetapkan 1.500 sampai 1.600-an tahun ini karena mengingat tahun lalu kan 1.125, siapa tahu ada kenaikan dan memang ada kenaikan,” ujar Paulus, Rabu (3/6/2026).

Dari pendataan, koperasi baru mengajukan 485 ekor. Ditambah sapi mandiri dari pengusaha di luar koperasi sekitar 70-76 ekor. Total sapi yang tersedia ketika lebih dari 500 ekor. Artinya masih butuh sekitar 1.000 ekor lagi untuk memenuhi kebutuhan. Menurutnya,data itu sudah disampaikan juga DKPP Kaltara dan Balai Karantina.

Paulus merinci mekanisme pemasukan sapi ke Tarakan. Semua pengajuan dilakukan lewat sistem Isiknas. Setelah diajukan dari daerah asal seperti Gorontalo, berkas diverifikasi Pejabat Otoritas di Pemprov Kaltara atau POP.

“Pengajuan misalnya dari Gorontalo, Gorontalo ajukan lewat Isiknas. Setelah masuk diverifikasi oleh POP di provinsi. Dari provinsi memverifikasi suratnya lengkap, oke masuk,” jelas Paulus.

Saat sapi tiba di Tarakan, berkas disetor ke Balai Karantina. Karantina yang memeriksa kelengkapan dokumen, jumlah, surat kesehatan hewan, hasil pemeriksaan darah dan vaksin. Jika lolos, sapi baru dinyatakan resmi dan boleh masuk wilayah Tarakan.

“Setelah masuk dinyatakan resmi Karantina dan diterima di Tarakan baru kami sudah di lapangan sudah mengawasi. Jadi kewenangan sama sekali dinas untuk memeriksa itu yang datang kami tidak,” kata Paulus.

Paulus meminta pengusaha yang merasa ada sapi masuk jalur ilegal agar segera melapor dan memberikan data. Penindakan bukan kewenangan DKPP, melainkan Karantina dan Satgas Pangan.

“Kalau mereka bilang ada yang masih ilegal silakan dilaporkan ilegalnya di mana. Karena yang memantau kewenangan itu bukan kami, itu Karantina. Kalau ada yang di luar dari jalur resmi, kalau ada bisa minta teman-teman datanya siapa yang masukkan, kami yang melaporkan,” tegas Paulus.

Keluhan pengusaha terkait banyak sapi tidak laku dan dijual lebih murah oleh orang luar sudah dilaporkan DKPP ke Satgas Pangan. Namun dari hasil pantauan, tidak ditemukan pelanggaran.

Paulus menegaskan tidak ada pembatasan dalam mendatangkan sapo ke Tarakan. Siapa pun boleh asal memenuhi syarat. Pengusaha cukup memiliki modal, mengurus pemeriksaan kesehatan dan menginput data di Isiknas.

“Saya misalnya punya modal, saya mau masukkan 10 ekor dari Sulawesi, periksa kesehatannya, masukkan Isiknas, lolos verifikasi ,di sini ACC, kita hanya menerima saja di sini. Jadi siapapun pengusaha memang berhak memasukkan asal memenuhi syarat tadi,” tutup Paulus.

DKPP Tarakan bersama Karantina dan Satgas akan terus mengawasi lalu lintas sapi kurban agar semua hewan yang masuk Tarakan sehat, aman, dan sesuai aturan. (Rajab)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....