Begini Alur Masuk Hewan Legal ke Tarakan

  • 23 Mei 2026 09:10 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Aalur masuk hewan legal harus memiliki rekomendasi masuk dan keluar dari dinas provinsi, surat keterangan kesehatan hewan, hasil uji laboratorium, serta surat pernyataan bahwa hewan untuk kebutuhan kurban.

Hal itu disampaikan Kepala Balai Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud sebagai upaya mengedukasi masyarakat pentingnya mengetahui prosedur pemasukkan hewan secara legal.

Menurutnya, setibanya di Tarakan, pengusaha hewan wajib lapor ke karantina untuk pemeriksaan administratif dan klinis ulang. Setelah dinyatakan bebas penyakit, baru diterbitkan dokumen Karantina Hewan 9.7 atau surat pelepasan.

Setiap hewan yang lulus juga diberi tanda ear tag untuk ditelusuri asal-usul, induk, dan riwayat kesehatannya.

“Kalau dokumen dan fisiknya sesuai, tidak ada indikasi penyakit hewan karantina. Sampai kemarin, Alhamdulillah, semua aman,” kata Ichi.

Petugas juga memantau jalur transportasi. Hewan legal biasanya diangkut melalui kapal ternak atau kapal laut yang bersandar di pelabuhan resmi. Sementara pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus” menjadi titik yang terus diawasi.

Masyarakat diminta melapor jika menemukan hewan kurban yang tidak melalui prosedur karantina untuk mencegah penyebaran penyakit dan melindungi kesehatan masyarakat. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....