Parkir Kendaraan Sembarangan jadi Atensi Dishub Tarakan

  • 09 Mei 2026 09:46 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Banyaknya kendaraan roda dua yang terparkir di trotoar utamanya di depan rumah sakit Pertamedika Tarakan, menjadi sorotan Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Tarakan, Moh. Anang Zakaria mengatakan, jika melihat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar di peruntukan bagi pejalan kaki dan bukan untuk parkir kendaraan roda dua.

"Tindakan secara persuasif yang dilakukan kepada pemilik kendaraan roda dua," kata Abang, Sabtu (9/5/2026).

Anang mengungkapkan, untuk penindakan secara hukum hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian, dengan batasan tersebut Dishub hanya memberikan teguran.

"Harapan kita bagi pemilik motor yang menjenguk keluarga di rumah sakit Pertamina bisa memarkirkan kendaraannya di rumah sakit, tentunya nanti akan menjadi bahan evaluasi dengan pihak rumah sakit," jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....