Kabur sejak Juli 2025, DPO Perambah Hutan Akhirnya Disergap di Sekatak

  • 05 Mei 2026 08:16 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Pelarian panjang seorang buronan kasus perambahan hutan akhirnya kandas.

Setelah hampir setahun kabur sejak Juli 2025, Ahmad Bin Hanapi AT (50), terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bulungan, berhasil disergap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kalimantan Utara di wilayah Sekatak, Senin (4/5/2026).

Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 23.55 Wita itu mengakhiri upaya buron terpidana yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara perusakan kawasan hutan.

Selama berbulan-bulan, yang bersangkutan diduga berpindah-pindah untuk menghindari jerat hukum.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.

“Terpidana ini sudah kami tetapkan sebagai DPO sejak Juli 2025. Setelah dilakukan pelacakan intensif, akhirnya berhasil diamankan di Sekatak. Ini bukti bahwa pelarian tidak akan pernah menghapus tanggung jawab hukum,” tegas Andi, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, Ahmad Bin Hanapi AT terbukti melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025.

“Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman 8 bulan penjara serta denda Rp500 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya.

Usai ditangkap, terpidana langsung digelandang ke Tanjung Selor dan dititipkan sementara di Rutan Polresta Bulungan sebelum menjalani eksekusi hukuman.

Andi juga mengingatkan para buronan lain agar tidak terus bersembunyi. Menurutnya, aparat penegak hukum akan terus memburu hingga semua DPO berhasil diamankan.

“Kami tidak akan berhenti. Cepat atau lambat, siapa pun yang masuk DPO pasti akan kami tangkap. Lebih baik menyerahkan diri daripada terus hidup dalam pelarian,” pungkasnya. (rln/sti)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....