KPH Tarakan Pantau Pembangunan Rumah di Kawasan Hutan Lindung
- 01 Mei 2026 15:29 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Unit Pelaksana Teknis Daerah-Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD-KPH) Kota Tarakan terus memantau pembangunan rumah yang dilakukan masyarakat di lingkungan hutan lindung.
Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Martinus Parewang mengatakan, persoalan yang terjadi di kawasan hutan lindung selain terjadi perambahan hutan, kebakaran hutan juga adanya penggunaan kawasan lindung untuk pembangunan rumah.
"Seperti yang terjadi di kawasan hutan lindung Juata Kerikil, tepatnya di area belakang markas Batalyon Infanteri (Yonif) 613/Raja Alam dan belakang PT Bumix," kata Martinus Parewang, Jumat (1/5/2026).
Martinus mengungkapkan, melihat kondisi tersebut, kegiatan patroli rutin dilakukan oleh UPTD KPH Kota Tarakan, guna memantau pertumbuhan bangunan rumah di kawasan hutan lindung.
"Kebanyakan kepemilikan tanah adalah klaim sepihak dari warga yang telah membeli tanah dari warga lain yang menjual dan tanpa mengecek atau mengkonfirmasi ke KPH," ungkapnya.
Agar pembangunan rumah secara ilegal tidak berkembang di kawasan hutan lindung, pihak KPH rutin melakukan patroli dengan memberikan tindakan cegah dini dengan memberikan peringatan lisan dan tertulis kepada pengklaim lahan.
"Kita tetap meminta agar tidak ada kegiatan mendirikan bangunan di kawasan hutan lindung," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....