Penyelesaian Kasus Pemberhentian Sepihak Perlu Pertimbangkan Azas Kemanusiaan
- 15 Apr 2026 18:00 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Penyelesaian persoalan pemberhentian sepihak karyawan PT Meris Abadi Jaya, hendaknya perlu mempertimbangkan juga azas kemanusiaan.
Hal itu Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan kepada awak media usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Gedung DPRD Tarakan, Selasa (15/4/2025).
DPRD Tarakan sendiri terpaksa turun tangan dengan menggelar RDP untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut yang viral di media sosial.
Rapat itu sendiri dihadiri sejumlah anggota DPRD Tarakan, pihak perusahaan dan karyawan yang diberhentikan serta perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
"Ada beberapa catatan terkait rapat dengar pendapat ini. Di antaranya mempertimbangkan azas kemanusiaan di mana ada yang sudah 20 tahun bekerja, setidaknya dikembalikan bekerja, kita mengingatkan gajinya Rp1 jutaan saja," ujar Adyansa.
Karena itu, Adyansa menyambut baik dukungan Pemkot Tarakan yang mendukung mereka yang masih ingin bekerja agar dapat direkrut kembali oleh perusahaan. Hal itu sebagai wujud kepedulian terhadap karyawan yang sudah lama bekerja.
"Alhamdulillah melalui BKPSDM, disanggupi. Insya Allah nanti akan diatur jadwal untuk bertemu BKPSDM," tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Adapun terhadap karyawan yang enggan bekerja lagi, pihaknya merekomendasikan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan untuk membahas hak pekerja bersama perusahaan dan karyawan yang diberhentikan.
"Nanti kami jadwalkan melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk memanggil perusahaan dan karyawan yang diberhentikan untuk memfasilitasi Berapa hak-hak yang diterima pekerja sudah aturan," ungkap Adyansa.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan agar Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja segera memediasi kedua pihak agar persoalan tersebut dapat terselesaikan.
Pihaknya juga akan melakukan kunjungan lapangan ke PT Meris Abadi Jaya untuk mengklarifikasi laporan adanya karyawan yang sudah berumur tapi masih dipekerjakan.
Adyansa menegaskan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Apabila pihak perusahaan mengindahkan, dengan kewenangan yang dimiliki, pihaknya akan mengambil tindakan mulai dari teguran hingga kemungkinan merekomendasikan ke Pemkot Tarakan untuk pengalihan kerja sama dengan pihak ketiga yang lain. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....