DPRD Tarakan Siapkan Dua Solusi bagi Pedagang

  • 10 Feb 2026 07:09 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menyiapkan opsi sebagai solusi atas keluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilarang berjualan di depan Taman Tugu 99, Jalan Mulawarman, Bandara Udara Juwata Tarakan. 

Opsi pertama, DPRD Tarakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan agar pedagang dapat difasilitasi berjualan di dalam Taman Tugu 99. 

Opsi kedua, DPRD Tarakan meminta kepada BLU UPBU Kelas 1 Utama Juwata Tarakan agar dapat memfasilitasi pedagang berjualan di areal bandara. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino berdasarkan hasil hearing di ruang rapat gedung DPRD Tarakan, Senin (10/2/2026). 

"Nanti teman-teman Komisi II berkoordinasi sama Pak wali kota apakah Tugu 99 bisa kita manfaatkan untuk saudara-saudara kita pedagang kaki lima yang saat ini berjualan di pinggir jalan," ujarnya.

"Yang kedua kita minta dari bandara agar bisa memfasilitasi warga kita. Mudah-mudahan itu bisa terlaksana semua," sambung Simon. 

Politisi Partai Gerindra ini berharap pihak Bandar Udara Juwata Tarakan dapat memberikan jawaban dalam waktu satu minggu. Demikian juga dengan Pemkot Tarakan. 

Sebab ia prihatin dengan kondisi ekonomi masyarakat sekarang yang merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dengan solusi yang ditawarkan dalam waktu dekat, diharapkan bisa membantu pedagang memenuhi kebutuhan ekonominya. 

Disinggung terkait kemungkinan adanya sewa tempat, Simon Platino menyerahkan kepada masing-masing instansi terkait. Ia meyakini sudah ada standar tarif sewanya. (Rajab/sti)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....