Peningkatan S1 ASN Bulungan Dibatasi
- 27 Jan 2026 17:33 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Kebijakan peningkatan kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bulungan tidak berlaku merata atau dibatasi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memastikan fasilitasi pendidikan lanjutan hanya diberikan kepada ASN dengan masa kerja yang masih panjang dan usia tertentu.
Bupati Bulungan, Syarwani mengaku keterbatasan masa kerja menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut. Terutama bagi ASN yang telah mendekati masa purna tugas.
“Kalau sudah mendekati masa purna tugas, tentu tidak bisa kita fasilitasi peningkatan kualifikasi pendidikannya,” katanya, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaakan Pemkab Bulungan akan melakukan verifikasi ulang terhadap ASN yang dinilai masih produktif dan belum mencapai batas usia pensiun 58 tahun. “Kita akan verifikasi ASN yang masa kerjanya masih panjang dan usianya belum mendekati pensiun,” ujarnya.
Kebijakan ini menuai perhatian karena tidak semua ASN memiliki kesempatan sama untuk meningkatkan kualifikasi akademik. Meskipun tuntutan profesionalisme dan kompetensi terus meningkat.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Bulungan menggandeng Universitas Borneo Tarakan (UBT) melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Skema tersebut akan mengakui pengalaman kerja ASN sebagai bagian dari proses akademik. “Kami sudah bekerja sama dengan UBT dan akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama,” jelas Syarwani.
Selain UBT, Pemkab Bulungan juga membuka opsi pelaksanaan RPL melalui Universitas Kaltara (Unikaltar) sebagai alternatif perguruan tinggi di daerah.
Meski demikian, pembatasan berdasarkan usia dan masa kerja memunculkan pertanyaan terkait pemerataan peningkatan kapasitas ASN. Terutama bagi pegawai yang masih aktif namun berada di ambang batas kebijakan.
Syarwani mengungkapkan pemetaan kebutuhan sumber daya manusia tetap dilakukan agar peningkatan kompetensi ASN sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Kita ingin penguatan SDM tepat sasaran, bukan sekadar memenuhi kualifikasi administratif,” paparnya.
Pelaksanaan pembelajaran RPL akan diupayakan sedekat mungkin dengan lokasi kerja ASN untuk meminimalkan gangguan terhadap pelayanan publik. “ASN tidak perlu meninggalkan tugas terlalu lama. Pembelajaran bisa dilakukan di Tanjung Selor,” tuturnya. (Ramlan)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....