Kemenag Tarakan Tetapkan Kadar Zakat Fitrah

  • 25 Feb 2025 16:08 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan : Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tarakan telah menetapkan kadar zakat fitrah ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kepala Kemenag Tarakan, Syopyan mengatakan, melalui Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Tarakan nomor 30 tahun 2025 Tentang Kadar Zakat Fitrah dan Fidiyah untuk wilayah kota tarakan tahun 1446 H/2025 M, kadar zakat fitrah terbagi atas tiga bagian.

"Untuk zakat fitrah dengan ketentuan beras kualitas tinggi maka zakanya Rp 45 ribu/jiwa, beras kualitas sedang Rp 40 ribu/jiwa dan beras kualitas rendah Rp 37.500/ jiwa," kata Syopyan, Selasa (25/2/2025).

Ia mengungkapkan, selain menetapkan kadar zakat, untuk fidyah atau pengganti puasa bagi yang tidak berpuasa sebesar Rp 30 ribu/hari.

'"Fidiyah ini untuk orang yang di perbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan denda, seperti orang tua yang sudah uzur, orang sakit, manita hamil atau wanita menyusui," tutupnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....