Transparansi Lembaga Zakat Jadi Kunci Kepercayaan Umat
- 10 Feb 2026 21:23 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan – Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kota Tarakan diarahkan untuk lebih profesional dan transparan. Hal ini menjadi poin penting dalam dialog interaktif di RRI Tarakan yang membahas optimalisasi dana umat sesuai regulasi pemerintah.
Ustaz H. Sofyan Ridwan menjelaskan bahwa pengelolaan zakat diatur secara ketat melalui UU Nomor 23 Tahun 2011. Lembaga seperti Baznas ditekankan bersifat independen dan non-struktural, sehingga tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik praktis.
"Lembaga pengelola zakat harus menunjukkan energinya melalui pelaporan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Ini adalah kunci agar kepercayaan umat tetap terjaga," tegas Ustaz Sofyan pada Selasa 10 Februari 2026
Terkait zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menjelaskan adanya Instruksi Presiden dan KMA tentang optimalisasi zakat. Potongan 2,5 persen dari gaji pegawai merupakan bentuk ketaatan kepada ulil amri (pemerintah) sekaligus upaya menyucikan harta dari sisa-sisa kelalaian kerja.
Dialog ini juga meluruskan persepsi masyarakat mengenai fidyah. Ustaz Sofyan menegaskan bahwa fidyah adalah solusi darurat (emergensi) yang hanya diperuntukkan bagi lansia rentan, penderita sakit yang sulit sembuh, serta ibu hamil atau menyusui dengan ketentuan tertentu.
Bagi orang yang sehat namun berhalangan puasa karena sedang dalam perjalanan (musafir), kewajibannya adalah mengganti puasa di hari lain (qada), bukan membayar fidyah. Penjelasan ini diharapkan mampu mengedukasi masyarakat agar menjalankan syariat sesuai aturan yang benar.
Di akhir sesi, ditekankan kembali peran Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah sebagai regulator dan pembina. Pengawasan yang ketat dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang disetorkan masyarakat benar-benar sampai ke tangan mereka yang membutuhkan di Bumi Paguntaka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....