Tunaikan Zakat Fitrah Sebelum Akhir Ramadan

  • 14 Mar 2025 17:58 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan : Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 masehi, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tarakan, ajak umat muslim untuk menunaikan zakat fiitrah tidak diakhir ramadan.

Kepala Kemenag Tarakan, Sofyan mengatakan, pembayaran zakat tidak dilakukan di akhir ramadan agar penghimpun zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) bisa segera menyalurkan zakat fitrah kepada mustahiq atau orang yang berhak menerima.

"Ketetapan kadar zakat sudah di terbitkan oleh Kemenag, maka umat muslim bisa membayarkan zakat fitrah dari sekarang tanpa harus menunggu akhir ramadan," kata Sofyan, Jumat (14/3/2025)

Ia mengungkapkan, dengan para mustahiq menerima zakat fitrah lebih awal, diharapkan dapat membantu para mustahiq untuk memenuhi kebutuhannya dalam menyambut lebaran.

Sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Tarakan nomor 30 tahun 2025 Tentang Kadar Zakat Fitrah dan Fidiyah untuk wilayah kota tarakan tahun 1446 H/2025 M, untuk zakat fitrah dengan ketentuan beras kualitas tinggi Rp 45 ribu/jiwa, beras kualitas sedang Rp 40 ribu/jiwa, dan beras kualitas rendah Rp 37.500/ jiwa, serta fidiyah Rp 30 ribu/hari.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....