Selamat Ramadan di Bulungan THM Tutup, Warung Makan Buka
- 05 Mar 2025 20:45 WIB
- Tarakan
KBRN, Tanjung Selor : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama sebulan penuh.
Kebijakan penutupan sementara klub malam hingga tempat pijat dilakukan untuk menghormati bulan suci ramadan 1446H/2025 M.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 100.3.4.2/POL PP- SET Tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Edaran tersebut diteken langsung oleh Bupati Bulungan, Syarwani yang berlaku selama sebulan penuh.
"Pelaku atau pengusaha THM, karaoke, panti pijat, arena ketangkasan biliar dan kegiatan usaha sejenisnya untuk tidak beroperasi atau melakukan kegiatan selama bulan ramadan," demikian bunyi edaran Bupati yang tertera pada poin ke-8.
Meski begitu, dalam surat edaran itu dikatakan untuk warung makan dipersilahkan untuk tetap beroperasi.
Akan tetapi ketegasan bupati dalam edaran itu dikatakan, para pemilik warung makan tidak melakukan secara terbuka yang berpotensi dapat mengganggu kelancaran dan kenyamanan umat yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam edaran itu juga, masyarakat dilarang keras menyalakan atau menggunakan petasan ataupun sejenisnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta tidak melakukan balap liar dijalan.
Bupati Bulungan, dalam keterangannya menyampaikan, pemerintah melalui Satpo PP akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
Langkah tegas terukur, kata dia, akan dilakukan apabila masih ada yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran tersebut.
"Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, tindakan lebih tegas akan diambil. Petugas akan melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan," pungkasnya. (Ramlan)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....