Bulungan Jadi Pilot Project Nasional Penyelesaian Konflik Tenurial
- 28 Jul 2026 19:19 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor : Kabupaten Bulungan mencatat sejarah baru dalam pengelolaan kehutanan nasional. Tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana, menandatangani Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Senin (27/7/2026) lalu.
Kesepakatan tersebut menjadi yang pertama di Indonesia sekaligus ditetapkan sebagai pilot project nasional penyelesaian konflik tenurial melalui pendekatan dialog, kolaborasi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan kesepakatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari target nasional seluas 1,4 juta hektare.
"Kesepakatan ini menjadi langkah penting karena membuktikan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui dialog, musyawarah, dan itikad baik seluruh pihak. Inilah pendekatan yang terus kami dorong agar konflik tenurial tidak selalu berujung pada sengketa, tetapi dapat diselesaikan melalui kesepahaman bersama," ujarnya.
Menurut Catur, pemerintah ingin memastikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga diikuti dengan kepastian pengelolaan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat.
Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau, ungkap dia, merupakan komunitas yang hingga kini masih menggantungkan kehidupan sepenuhnya pada hutan. "Makanya pengakuan terhadap wilayah hidup mereka menjadi kebutuhan yang sangat mendesak agar keberlangsungan budaya, sumber pangan, dan ekosistem yang selama ini mereka jaga tetap terpelihara," katanya.
Ia menegaskan, kesepakatan tata kelola yang ditandatangani dibangun atas dasar pengakuan dan pengelolaan bersama sehingga seluruh pihak memiliki ruang yang setara dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
"Melalui tata kelola bersama, kita ingin memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat berjalan beriringan dengan pengelolaan kawasan hutan yang lestari. Tidak ada pihak yang dirugikan, tetapi semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga keberlanjutan hutan," tegasnya.
Catur menilai keberhasilan mempertemukan pemerintah, masyarakat hukum adat, dan tiga perusahaan pemegang PBPH dalam satu kesepakatan menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik tenurial dapat dilakukan secara konstruktif.
"Ini adalah contoh bahwa dialog dan kolaborasi mampu menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian bagi para pemegang izin. Pendekatan seperti inilah yang ingin kami dorong untuk diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia," jelasnya.
Ia berharap proses yang telah dimulai di Kabupaten Bulungan dapat menjadi model nasional dalam penyelesaian persoalan kawasan hutan yang melibatkan berbagai kepentingan.
"Kami berharap langkah ini menjadi awal yang baik menuju penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan. Jika seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik, Bulungan akan menjadi contoh nyata bagaimana perlindungan hak masyarakat adat, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan investasi kehutanan dapat berjalan secara harmonis," bebernya.
Penandatanganan kesepakatan tersebut turut dihadiri pemerintah daerah, perwakilan tiga perusahaan pemegang PBPH, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Kesepakatan ini sekaligus membuka jalan bagi proses penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau. Kemudian memperkuat posisi Kabupaten Bulungan sebagai daerah percontohan nasional dalam penyelesaian konflik tenurial berbasis dialog, kolaborasi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat. (rln)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....