Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Gunakan Medsos
- 30 Apr 2026 09:51 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan aturan baru mengenai penggunaan media sosial bagi anak di Indonesia. Kebijakan ini melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun mandiri pada platform digital berisiko tinggi.
Langkah tegas ini diambil guna memitigasi dampak negatif dunia maya seperti perundungan siber dan adiksi digital. Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan hukum utama dalam penerapan kebijakan ini.
Dalam Dialog Sapa Kaltara RRI Tarakan, Dr. Jumiati dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Tarakan memberikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Ia menekankan bahwa anak-anak di bawah umur memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan di ruang siber.
"Teknologi digital saat ini diibaratkan sebagai pisau bermata dua yang sangat tajam bagi tumbuh kembang anak. Tanpa regulasi yang ketat, anak-anak rentan menjadi korban kekerasan seksual maupun kekerasan verbal di platform gim," ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi platform media sosial yang tetap membiarkan anak di bawah umur mendaftar. Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan teknologi bertanggung jawab atas keamanan ekosistem digital mereka.
Selain aspek hukum, penguatan literasi digital bagi orang tua menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi di tingkat keluarga. Orang tua harus mampu mengawasi akses perangkat agar anak tidak melompati batasan usia yang telah ditentukan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi masa depan. Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, namun tanggung jawab bersama antara regulator, penyedia jasa, dan masyarakat. (ADR)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....