Korupsi ASITA, Mantan Kadis Pariwisata Kaltara Jadi Tersangka

  • 10 Feb 2026 21:19 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menetapkan mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021.

Selain mantan kadis berinisial SMDN, penyidik juga menjerat dua pihak lain, yakni SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025 dan MI sebagai rekanan pelaksana kegiatan.

Dari tiga tersangka tersebut, dua orang langsung ditahan. Sementara satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (10/2) sekitar pukul 16.00 Wita. “Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Setelah penetapan, penyidik menahan SMDN dan SF selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan. Sedangkan tersangka MI tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga ditetapkan sebagai buronan.

“Tersangka MI ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara,” tegasnya.

Samiaji mengungkapkan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. “Kami khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. Karena itu dilakukan penahanan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menerapkan pasal subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta alternatif Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan subsidiair Pasal 3 UU Tipikor.

“Kami masih terus mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” tutur Samiaji. (Ramlan/sti)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....