Tertarik Bekerja di Jepang ? Yuk Mengenal Tokutei Ginou

  • 29 Okt 2024 15:26 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan: Seperti yang kita tahu Jepang merupakan salah satu negara maju yang berada di kawasan benua Asia. Dengan latar belakang tersebut, tak jarang banyak warga negara asing yang berusaha mengadu nasibnya ke Jepang dengan harapan memperoleh kesejahteraan hidup yang lebih baik dari sebelumnya.

Mempunyai kesempatan untuk bekerja di Jepang merupakan sesuatu yang mungkin didambakan banyak orang. Meskipun kesempatan kerja di Jepang yang tersedia mungkin cukup banyak, namun tak kala prosesnya tetap cukup menantang. Mengingat perbedaan bahasa dan budaya di antara Indonesia dan Jepang. Maka dari itu, apabila kita memang serius ingin bekerja di sana, ada banyak hal yang harus di persiapkan sebelumnya.

Seperti yang kita tahu, syarat bekerja di Jepang cukup beragam, dan pada umumnya ditentukan oleh faktor-faktor seperti pekerjaan yang ingin dilakukan dan program kerja yang diikuti. Meskipun begitu, terdapat syarat-syarat umum yang harus dapat dipenuhi apabila kita ingin bekerja di Jepang, antara lain seperti tingkat pendidikan dan kemampuan berbahasa Jepang.

Selain tingkat pendidikan dan kemampuan berbahasa Jepang bagi pekerja asing, perlu kita tahu untuk bekerja di Jepang tentunya kita harus menentukkan melalui program apa apabila kita ingin bekerja disana. Salah satu program yang menarik perhatian yaitu program Tokutei Ginou/Specified Skilled Worker (SSW). Dilansir dari laman resmi Tokuteiginougyogyo, Tokutei Ginou merupakan program yang dikeluarkan pemerintah Jepang untuk menerima tenaga kerja asing dari luar negeri yang disahkan pada pada 1 April 2019. Berbeda dengan program terdahulu yaitu Kenshuu atau Ginou Jisshussei.

Yang menjadi spesial dari progam Tokutei Ginou ini, pemegang visa Specified Skilled Worker (SSW) dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang dengan masa kerja selama 5 (lima) tahun. Khusus untuk program Tokutei Ginou ini sendiri, beberapa benefit lain yang dapat didapatkan antara lain kontrak kerja yang dimiliki cenderung panjang, selain itu gaji dan tunjangan, cuti, asuransi kesehatan, perlindungan hukum dan hak-hak pekerja lainnya, sama seperti pekerja Jepang.

Tak hanya mendapatkan hak-hak seperti pekerja Jepang pada umumnya, pemegang visa Tokutei Ginou/Specified Skilled Worker (SSW) juga bisa berpindah perusahaan asalkan bidangnya masih sama, dan dapat membawa keluarga ke Jepang. Hal yang tidak bisa didapatkan oleh pemegang visa magang. Jika tertarik dengan program Tokutei Ginou ini, sudah banyak informasi yang dapat kita akses di media sosial, sehingga memudahkan para job seeker yang tetarik bekerja di Jepang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....