Direktur RS Kota Tarakan Pastikan Tak Ada Kasta antara Pasien Umum dan Peserta BPJS

  • 07 Agt 2026 17:18 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Menjadi seorang dokter sering kali dipandang sebagai profesi yang menjanjikan kemapanan dan kemudahan finansial. Namun, realitas di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak mudah, mulai dari proses pendidikan yang panjang hingga ketatnya regulasi dan persaingan di era BPJS Kesehatan.

Direktur Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) sekaligus Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tarakan, dr. Rozi Joko Arviano, mengungkapkan bahwa perjalanan untuk menyandang gelar dokter membutuhkan waktu sedikitnya enam tahun. Masa tersebut mencakup empat tahun pendidikan sarjana kedokteran (S.Ked) dan dua tahun pendidikan profesi atau koas.

Menurutnya, kunci utama dalam menempuh pendidikan ini bukanlah kecerdasan luar biasa, melainkan ketekunan dalam membaca dan belajar. “Kalau kita tidak rajin belajar, tidak rajin baca buku, ya pasti kita tidak bisa mengerjakan soal-soal itu karena soalnya seputaran itu saja sebetulnya,” kenangnya.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) Tarakan ini juga menyinggung fenomena "sawang sinawang" dalam profesi medis, dimana masyarakat umum hanya melihat sisi enak dari kehidupan seorang dokter tanpa mengetahui perjuangan berat dibaliknya. Di era saat ini, seorang dokter umum yang baru lulus tidak bisa lagi sekadar membuka praktik dan langsung dibanjiri pasien.

"Di era BPJS ini, dokter umum yang praktik tidak langsung dapat pasien. Tidak semua dokter praktik bisa bekerja sama dengan BPJS karena ada syarat-syaratnya, seperti radius lokasi dan kualitas tempat praktik," terang dr. Rozi.

Dalam hal etika profesi, dr. Rozi menegaskan bahwa dokter dilarang melakukan praktik dispensing atau memberikan obat secara langsung kepada pasien. Sesuai aturan, dokter hanya diperbolehkan memberikan resep yang kemudian ditebus oleh pasien di apotek resmi yang memiliki apoteker.

"Memberikan obat itu (langsung) ilegal sebetulnya," tegas dr. Rozi, seraya menambahkan bahwa kecuali jika praktik dokter tersebut memang memiliki apotek sendiri sesuai porsinya.

Di sisi lain, dr. Rozi yang kini memimpin RSUKT terus berupaya meningkatkan fasilitas kesehatan di Kota Tarakan, termasuk rencana pengoperasian layanan hemodialisa (cuci darah), CT scan, dan mamografi untuk deteksi dini kanker payudara dalam waktu dekat.

Ia memberikan jaminan penuh bahwa di RSUKT tidak ada perbedaan perlakuan, kualitas ruangan, maupun jenis obat antara pasien umum dan pasien BPJS Kesehatan. Menurutnya, perbedaan antara obat generik dan paten hanyalah pada biaya promosi, sementara fungsi medisnya tetap sama.

"Saya beri jaminan kalau di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan itu tidak akan pernah ada pembedaan, mulai dari obatnya, ruangannya, hingga dokternya. Justru kalau ada warga Tarakan yang merasa dibedakan, bisa sampaikan langsung kepada saya,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....