22 Obat Herbal Ditemukan Mengandung Bahan Kimia

  • 29 Mei 2026 16:29 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap 22 produk obat herbal yang baru saja dirilis dalam public warning oleh Badan POM pusat.

Pasalnya produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi kesehatan.

Kepala Balai POM Tarakan, Iswadi menjelaskan public warning merupakan bentuk penyampaian informasi Badan POM kepada masyarakat terkait produk-produk yang ditemukan tidak memenuhi syarat di seluruh Indonesia.

Ada pun obat tradisional atau herbal seharusnya hanya berasal dari bahan alami. Seperti tumbuhan, hewan, atau mineral, tidak boleh sedikit pun mengandung bahan kimia obat.

“Yang namanya obat tradisional itu kan seharusnya berasal dari alami, dari tumbuhan, hewan, ataupun mineral, dan tidak boleh ada sedikit pun bahan kimia obat. Jadi yang 22 ini adalah obat herbal yang mengandung bahan kimia obat," ujar Iswadi.

Biasanya produk obat yang masuk public warning, terbagi dalam tiga kategori. Pertama, produk yang awalnya terdaftar resmi di Badan POM, tetapi di tengah jalan ditambahkan bahan kimia obat agar efeknya instan.

Kedua, produk yang tidak terdaftar tapi mencantumkan nomor izin edar fiktif di kemasan. Ketiga, produk yang sama sekali tidak memiliki nomor izin edar Badan POM.

Dari hasil pengawasan, Iswadi mengaku pihaknya belum menemukan 22 produk yang baru dirilis tersebut di wilayah pengawasan Balai POM di Tarakan.

Namun, tahun-tahun sebelumnya, Balai POM di Tarakan telah mengamankan enam produk dari public warning. Produk-produk tersebut umumnya diklaim untuk pegal linu, penambah nafsu makan, dan stamina pria, namun setelah diuji mengandung bahan seperti Paracetamol, Natrium Diclofenac, Fenilbutazon, Deksametason, Sildenafil Citrat, dan Tadalafil.

Iswadi menegaskan, bahan kimia obat dalam dosis tinggi dan tidak terkontrol sangat berbahaya. Paracetamol berlebih bisa merusak ginjal dan hati, Sildenafil Citrat berisiko bagi penderita jantung, sementara steroid seperti Deksametason bisa menyebabkan cacat pada janin.

Ada pun temuan produk yang masuk public warning, pihaknya langsung musnahkan agar tidak diedarkan lagi. Pengawasan rutin terus dilakukan di tempat penjualan, disertai edukasi ke masyarakat melalui media sosial dan sosialisasi langsung.

BPOM Tarakan juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli obat tradisional. Ciri produk yang perlu diwaspadai: kemasan bergambar vulgar, mengklaim khasiat berlebihan dan instan, banyak testimoni, serta menawarkan hadiah.

“Kalau lihat kemasan ada gambar vulgar, mengklaim kuat, efek instan, banyak khasiat menyembuhkan segala penyakit, menawarkan hadiah, itu pasti tidak benar. Obat tradisional itu harus dari alam, tidak boleh ada bahan kimia sedikit pun. Silakan minum jamu beras kencur, kunyit asam yang alami, itu bagus. Yang penting terdaftar di Badan POM. Pastikan nomor izin edarnya asli, cek di aplikasi BPOM Mobile," imbau Iswadi. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....