Polemik Intensif Guru, Pemprov Kaltara Belum Ada Solusi
- 23 Apr 2025 18:20 WIB
- Tarakan
KBRN, Tanjung Selor : Kebijakan pemberian intensif guru PAUD, TK, SD dan SMP yang ditiadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menuai reaksi dari beberapa kalangan.
Terutama dari kalangan guru yang terdampak, terus melakukan upaya agar kebijakan penghapusan intensif sebesar Rp650 ribu itu kembali diadakan.
Pemprov Kaltara bersama bersama DPRD Kaltara, Dinas Pendidikan (Disdik) serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se-Kabupaten/Kota juga telah menggelar rapat bersama, Rabu (23/4/2025).
Namun dari hasil rapat itu, belum ada solusi yang dapat diberikan oleh Pemprov Kaltara terkait kebijakan intensif tersebut.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan, kebijakan penghapusan intensif ini diakuinya berlandaskan pada aturan yang ada.
Dia juga telah meminta agar stakeholder terkait melakukan pendataan mengenai intensif yang didadapatkan para guru. Dengan begitu, kata dia, diyakininya dapat diketahui mana kewenangan Pemprov Kaltara dan kewenangan dari Kabupaten/kota.
"Artinya jangan semua dibebankan ke pemerintah provinsi. Kita kan ingin memastikan bahwa pemerintahan ini dapat berjalan dengan baik," katanya usai memimpin rapat,.
Dia mengungkapkan, selain berlandaskan pada aturan yang ada, penghapusan intensif ini juga disesuaikan dengan anggaran yang ada. Ia mengungkapkan, di tahun 2025 ini terjadi penurunan anggaran yang cukup lumayan.
Hal ini lantaran adanya kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional.
Untuk itu, ia mengaku belum dapat memberikan solusi atas rapat yang digelar tersebut. Akan tetapi, ia memastikan apa yang menjadi keluhan daripada guru akan menjadi catatan yang kemudian disampaikan kepada Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang.
"Kami tetap akan mencatat apa yang menjadi masukan-masukan. Catatan ini nantinya akan kami sampaikan ke pimpinan. Tadi ada permintaan mereka, agar kami memberikan keputusan. Kami ini selaku staf, tidak mungkin membuat keputsan sendiri. Intinya kita kembalikan pada aturan yang ada, laksanakan sesuai dengan kewenangan yang ada," jelas dia. (Ramlan)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....