Begini Aturan Penggunaan KK dan Surat Domisili dalam SPMB
- 16 Apr 2025 15:15 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan: Seiring akan berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan mulai mempersiapkan penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Tarakan, Kamal menjelaskan, penerimaan murid baru nanti telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sistem ini menggantikan sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam SPMB ini, menurut Kamal, ada beberapa hal yang perlu dipahami masyarakat. Di antaranya penggunaan Kartu Keluarga (KK) dan surat domisili bagi calon murid yang akan mendaftar melalui jalur domisili.
Kamal menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 telah mengatur tentang penggunaan kartu keluarga. Di antaranya berlaku bagi calon murid minimal 1 tahun telah menetap bersama keluarganya.
“Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 itu adalah tentang penegasan Kartu Keluarga atau domisili. Di atur dalam beberapa pasal di Permendikdasmen itu bahwa yang dimaksud dengan domisili yang selama ini kita pakai di tahun-tahun sebelumnya, saat ini sudah tidak ada lagi. Jadi warga yang betul-betul mempergunakan KK minimal 1 tahun,” tegas Kamal, Selasa (15/4/2025).
Adapun jika calon murid ikut dengan kartu keluarganya yang lain, harus disertakan dengan surat keterangan yang menyebutkan alasan dan buktinya. Seperti karena orangtuanya bercerai dan lain-lain.
Sedangkan untuk penggunaan surat keterangan domisili, hanya diperberlakukan secara khusus. Misalnya terhadap calon murid yang menjadi korban bencana alam seperti tanah longsor.
"Misalnya kasus kejadian bencana alam, anggaplah tanah longsor daerah Karang Anyar, otomatis ketika rumah itu hancur, orang tua dan anak ini ternyata dia pindah ke Karang Balik, maka itu masih bisa dipergunakan domisili sebagai keterangan karena memang kasus bencana alam atau kejadian sosial,” tutur Kamal.
Dengan aturan ini, Kamal memastikan tidak dibolehkan lagi menggunaan Kartu Keluarga (KK) tempel. Misalnya calon murid yang berdomisili di Kelurahan Juata Laut, tiba-tiba masuk dalam kartu keluarganya di Karang Balik karena ingin sekolah di wilayah tersebut.
Kamal menegaskan, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 telah menguatkan sistem penerimaan murid baru. Sehingga ia mempersilahkan masyarakat mendaftarkan anaknya ke sekolah yang sesuai domisili. (Rajab)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....