DLH Tarakan Atensi Sampah Plastik Dijadikan Barang Berharga
- 25 Okt 2024 11:19 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan: Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terus berbenah mengatasi persoalan sampah yang ada di Kota Tarakan. Sebelunya, Pemkot Tarakan telah melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat sebagai dasar hukum penindakan yang berkaitan dengan sampah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pemakaian Produk Kemasan Plastik Sekali Pakai. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, Edhy Pujianto, S.P, M.P., mengatakan Perda tersebut diharapkan dapat mengurangi limbah plastik di Kota Tarakan.
Perda ini, kata Edhy, telah diterapkan dalam tahun ini.
“Untuk warga persisir pantai, khususnya petani rumput laut kita harapkan dapat mengikuti program sampah yang dijemput armada mobil angkut dan akan diolah di depo Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan diakhiri dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPA),” tutupnya.
Edhy berharap sampah-sampah plastik yang ada di Tarakan, dapat dikelola sepenhnya menjadi barang berharga, salah satunya paving block, seperti yang telah di lakukan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....