Aturan Belanja Lintas Negara Perlu Dipahami Warga Tarakan

  • 24 Apr 2026 08:18 WIB
  •  Tarakan
Poin Utama
  • Belanja Lintas Negara

RRI.CO.ID, Tarakan - Masyarakat di wilayah perbatasan Kalimantan Utara diingatkan untuk memahami regulasi belanja lintas negara guna menghindari sanksi hukum. Akademisi Hukum Universitas Borneo Tarakan Liza Shahnaz menjelaskan bahwa aktivitas belanja ke negara tetangga seperti Malaysia diperbolehkan secara hukum internasional melalui perjanjian bilateral perdagangan perbatasan. Namun, terdapat batasan nilai belanja maksimal sebesar RM600 per orang dalam jangka waktu satu bulan untuk kategori barang konsumsi pribadi.

Kebutuhan akan barang-barang asal Malaysia di Tarakan memang sudah menjadi fenomena ekonomi yang berlangsung sejak lama. Faktor geografis yang lebih dekat dengan negara tetangga dibandingkan akses ke kota besar di Indonesia membuat pasokan barang luar negeri sangat melimpah. Meski demikian, pemerintah terus berupaya melakukan proteksi terhadap pelaku UMKM lokal agar tidak mati akibat serbuan produk asing yang masuk secara tidak terkontrol.

Terkait maraknya barang ilegal, pengawasan di pintu masuk seperti pelabuhan kini semakin diperketat oleh pihak Bea Cukai dan imigrasi. Masyarakat sering kali memanfaatkan jalur-jalur tikus untuk memasukkan barang dalam jumlah besar guna menghindari kewajiban pajak dan cukai. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan berisiko pada penyitaan barang hingga tuntutan pidana bagi para pelakunya, terutama untuk barang-barang yang dilarang.

Isu barang bekas atau thrifting juga menjadi sorotan tajam karena Indonesia telah berkomitmen pada aturan internasional mengenai higienitas produk. Secara hukum, memperdagangkan pakaian bekas impor dilarang di wilayah Indonesia karena standar kebersihan yang tidak terjamin bagi kesehatan konsumen. Pelaku usaha diimbau untuk mencari formulasi bisnis yang lebih aman dan sesuai dengan regulasi pemerintah agar tidak merugikan masyarakat luas.

Selain barang, penggunaan mata uang Ringgit di wilayah perbatasan juga menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kedaulatan Rupiah. Secara hukum, transaksi di wilayah kedaulatan Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang berlaku saat ini. Fenomena penggunaan mata uang asing ini terus dipantau melalui penguatan peran kantor perwakilan bank sentral di daerah perbatasan Kalimantan Utara.

Bagi pelaku jasa titip atau jastip, kejujuran dalam melaporkan jenis dan nilai barang bawaan sangat krusial agar terhindar dari masalah. Kewajiban pajak harus dipenuhi jika barang yang dibawa melebihi nilai maksimal atau ditujukan untuk kepentingan komersial yang bersifat masif. Transparansi kepada petugas di perbatasan akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangannya tanpa perlu merasa khawatir.

Masyarakat diharapkan menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu memperhatikan syarat dan ketentuan garansi saat membeli produk internasional. Kesadaran untuk mematuhi koridor hukum tidak hanya memberikan perlindungan diri, tetapi juga membantu stabilitas ekonomi di wilayah perbatasan. Dengan mengikuti aturan yang ada, aktivitas belanja lintas negara dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkah dan tetap berada dalam jangkauan hukum resmi. (ADR)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....