Warga Perbatasan Wajib Tahu! Ini Aturan Belanja Legal dari Malaysia

  • 23 Apr 2026 07:53 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan – Fenomena belanja lintas negara sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat di Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya bagi warga Tarakan dan Nunukan yang berdekatan dengan Tawau, Malaysia. Namun, di balik kemudahan akses tersebut, terdapat batasan hukum yang sering kali diabaikan oleh masyarakat.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Liza Syahnas, menjelaskan bahwa secara hukum internasional dan bilateral, aktivitas ini diperbolehkan melalui Border Trade Agreement. Aturan perdagangan perbatasan ini sebenarnya telah ada sejak tahun 1970 dan diperbarui pada 2023.

"Salah satu poin penting yang harus diingat adalah batasan nilai belanja. Setiap warga negara hanya diperbolehkan membelanjakan maksimal RM600 per bulan untuk barang konsumsi. Jika dikonversikan ke dalam Rupiah saat ini, nilainya mencapai hampir Rp2 juta per orang setiap bulannya," Hal Tersebut diungkapkan Liza Syahnas dalam Tarakan siang ini di Programa 1 RRI Tarakan dipandu Penyiar Ervi Febrianti.

Batasan nominal RM600 ini ternyata tidak berubah sejak tahun 1970 hingga versi terbaru tahun 2023. Hal ini dilakukan pemerintah untuk melindungi pelaku usaha lokal dan UMKM di wilayah perbatasan agar tidak "mati" akibat serbuan barang-barang impor dari negara tetangga.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan jalur-jalur tidak resmi atau "jalur tikus" saat membawa barang. Meskipun pengawasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) kini semakin ketat, celah keamanan di wilayah perairan masih sering dimanfaatkan untuk memasukkan barang secara ilegal.

Liza juga menyoroti maraknya jasa titip (jastip). Pelaku jastip wajib melaporkan barang bawaannya kepada petugas Bea Cukai. Jika nilai barang melebihi ketentuan, maka ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi agar aktivitas perdagangan tersebut dianggap legal di mata hukum.

Terkait barang-barang bekas atau thrifting dalam jumlah besar (bal-balan), pemerintah secara tegas melarangnya. Selain karena alasan higienitas dan kesehatan, Indonesia telah berkomitmen pada aturan internasional untuk tidak mendukung perdagangan baju bekas impor.

Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dalam bertransaksi lintas batas. Kejujuran dalam melaporkan barang konsumsi pribadi akan menghindarkan warga dari risiko penyitaan oleh petugas Bea Cukai saat memasuki wilayah Indonesia.

"Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat di perbatasan. Dengan mengikuti prosedur yang resmi, masyarakat tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga turut membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kedaulatan Rupiah." Tegas Lisa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....