Wagub Tata Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI
- 29 Sep 2026 11:44 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mempercepat penataan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan aset daerah tidak terbengkalai dan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan. “Tujuan utama kita adalah menginventarisir seluruh aset provinsi yang berada di kawasan KIPI. Aset itu harus jelas statusnya, tertib pengelolaannya, dan kalau bisa dimanfaatkan, harus memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah,” tegas Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, saat memimpin rapat pembahasan penataan BMD di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Nurdin, S.E., serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Pembahasan difokuskan pada inventarisasi dan optimalisasi aset Pemprov Kaltara yang berada di kawasan industri hijau Kecamatan Tanjung Palas Timur.
“Jangan sampai kita memiliki aset di kawasan strategis, tetapi status dan pemanfaatannya tidak jelas. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus bergerak melakukan pendataan secara menyeluruh agar kita memiliki data yang pasti sebagai dasar mengambil keputusan,” ujar Ingkong.
Ia menilai keberadaan KIPI sebagai PSN dengan skala pembangunan yang besar harus diikuti dengan tertibnya tata kelola aset daerah. Kawasan tersebut diharapkan menjadi salah satu penggerak ekonomi Kaltara, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah.
“Pembangunan KIPI terus bergerak dan skalanya besar. Karena itu, koordinasi pemerintah daerah dengan pihak pengelola harus diperkuat. Aset daerah yang berada di dalam kawasan harus ditata sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Menurut Ingkong, penataan aset dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme sesuai ketentuan, termasuk pemanfaatan, pemindahtanganan, maupun tukar-menukar. Setiap langkah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kalau ada aset daerah yang berada di dalam kawasan KIPI, kita tata sesuai aturan. Bisa melalui mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, atau tukar-menukar. Yang penting semuanya jelas, legal, transparan, dan tidak merugikan daerah,” tegasnya.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, ia menekankan aset milik pemerintah tidak boleh hanya tercatat dalam administrasi tanpa memberikan manfaat. Optimalisasi aset harus diarahkan untuk mendukung pendapatan dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Fiskal kita terbatas. Karena itu, setiap aset daerah harus memberikan manfaat yang jelas. Kalau ada aset yang masih digunakan atau dimanfaatkan perusahaan di kawasan tersebut, kita harus memastikan ada kontribusi dan manfaat yang kembali kepada daerah,” ujarnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menyelesaikan pendataan internal, termasuk aset yang statusnya masih dalam proses maupun belum dimanfaatkan. Tidak boleh ada persoalan aset yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
“Jangan terlalu lama digantung. Kalau ada kewajiban pemerintah daerah yang harus kita selesaikan untuk mendukung kelanjutan pembangunan, kita tetap support. Tetapi semuanya harus dibicarakan dan dicari solusi yang saling menguntungkan,” katanya.
Setelah proses inventarisasi internal rampung, Pemprov Kaltara akan menjadwalkan pertemuan dengan manajemen PT KIPI untuk membahas hasil pendataan dan menentukan langkah penyelesaian terhadap aset-aset yang berada di kawasan tersebut.
Pemprov Kaltara menargetkan pengelolaan BMD di kawasan PSN KIPI menjadi lebih tertib, transparan, dan produktif, sekaligus memastikan aset daerah tidak kehilangan nilai strategis di tengah percepatan pembangunan kawasan industri hijau Kaltara.
“Kita akan bertemu langsung dengan pimpinan KIPI, kita koordinasikan dan bicarakan hasil inventarisasi. Dengan komunikasi yang baik, saya yakin persoalan ini bisa diselesaikan dan mereka juga dapat mendukung upaya penataan aset daerah,” pungkasnya. (rln/*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....