Mulai Oktober, SPM dan LPJ Kaltara Beralih ke Sistem Digital
- 22 Sep 2026 17:27 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memperketat tata kelola keuangan daerah dengan mempercepat digitalisasi penatausahaan keuangan.
Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara melalui aplikasi Registrasi SPM Online (ReSPON) diberlakukan penuh secara elektronik.
Kebijakan tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H. Denny Harianto, saat membuka Sosialisasi Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah di Gedung Gadis Lantai 1, Selasa (22/9/2026).
“Digitalisasi ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola keuangan daerah. Bukan sekadar mengganti dokumen fisik dengan aplikasi, tetapi harus diikuti perubahan pola pikir dan budaya kerja yang lebih tertib, disiplin, cepat dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh perangkat daerah harus mampu beradaptasi dengan perubahan mekanisme tersebut. Sekretaris perangkat daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan bendahara diminta tidak hanya memahami sistem, tetapi juga memastikan setiap proses administrasi berjalan tepat waktu serta sesuai ketentuan.
“Saya minta sekretaris perangkat daerah memperkuat koordinasi internal. Jangan sampai ada jajaran yang tidak memahami perubahan mekanisme ini. PPK dan bendahara juga harus semakin teliti memastikan dokumen lengkap, tepat dan tertib sebelum diproses,” tegasnya.
Menurut Denny, penerapan ReSPON menjadi langkah mempersempit ruang kesalahan administrasi dalam proses penatausahaan keuangan. Setiap dokumen dan tahapan proses harus dapat dipertanggungjawabkan dan ditelusuri secara jelas.
“Prinsipnya tetap sama, yaitu tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Bahkan dengan sistem digital, proses harus lebih aman dan mudah ditelusuri. Karena itu, jangan sampai digitalisasi justru menjadi alasan munculnya kelalaian baru,” ujarnya.
Ia menyadari penerapan sistem baru membutuhkan masa adaptasi, terutama bagi perangkat daerah yang masih menyesuaikan diri dengan mekanisme elektronik. Namun, kendala teknis tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat pelaksanaan kebijakan. “Kalau ada kendala teknis, segera koordinasikan dengan BKAD. Jangan dibiarkan berlarut-larut sampai mengganggu proses penatausahaan keuangan. Setiap persoalan harus segera dicari solusinya,” imbuhnya.
Untuk memastikan penerapan berjalan efektif, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tidak hanya menunggu laporan persoalan dari perangkat daerah. Pendampingan, pembinaan serta monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara aktif selama masa transisi.
“Saya menginstruksikan jajaran BKAD untuk terus proaktif memberikan pendampingan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi secara berkala. Kita harus memastikan seluruh perangkat daerah siap sebelum sistem ini diberlakukan secara penuh,” tegasnya lagi.
Tidak ada lagi penyampaian dokumen fisik kepada BKAD. “Mulai 1 Oktober, tidak ada lagi pengiriman dokumen fisik untuk SPM dan dokumen pendukungnya ke BKAD. Semuanya dilakukan melalui ReSPON secara elektronik. Karena itu, saya minta seluruh perangkat daerah segera menyesuaikan diri dan tidak menunggu sampai batas waktu pemberlakuan. Sistem sudah disiapkan, sekarang yang harus berubah adalah cara kerja kita,” pungkasnya. (rln/*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....