Bulungan Perkuat Landasan Hukum Bantuan Keuangan Partai Politik

  • 21 Sep 2026 20:21 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten Bulungan memperkuat landasan hukum pemberian bantuan keuangan kepada partai politik melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Ranperda tersebut menjadi bagian dari enam regulasi yang dibahas dan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulungan Tahun 2026.

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, regulasi diperlukan untuk memastikan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam memberikan landasan hukum yang jelas mengenai pemberian bantuan keuangan kepada partai politik,” kata Syarwani.

Ia menekankan, pelaksanaan bantuan keuangan harus mengedepankan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban.

“Pelaksanaannya tentu harus dilakukan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Bantuan tersebut diarahkan untuk mendukung pendidikan politik sekaligus memperkuat kehidupan demokrasi di daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, pengambilan keputusan terhadap Ranperda tidak boleh dipandang sebatas proses administratif dan legislasi.

“Demokrasi membutuhkan penguatan pendidikan politik. Karena itu, setiap regulasi yang kita hasilkan harus memiliki manfaat dan dapat dilaksanakan secara efektif,” pungkas Syarwani. (rln/*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....