Bulungan Wajibkan Pendidikan Antikorupsi

  • 11 Jun 2026 15:33 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memperketat upaya pencegahan korupsi dengan mewajibkan pendidikan antikorupsi dalam setiap kegiatan pemerintahan maupun kemasyarakatan.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 700.1/333/Itkab-5 Tahun 2026 tentang Kewajiban Integrasi Materi/Jam Pendidikan Antikorupsi dalam Kegiatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya integritas yang tidak berhenti pada slogan, tetapi diterapkan dalam setiap aktivitas birokrasi.

Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.

Pencegahan harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui penguatan nilai-nilai integritas di seluruh lini pemerintahan.

“Pemkab Bulungan berkomitmen membangun budaya integritas yang mencakup anti penyuapan, anti gratifikasi, anti benturan kepentingan serta berbagai bentuk pencegahan korupsi lainnya pada seluruh lapisan birokrasi dan masyarakat,” ujar Syarwani, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, korupsi kerap berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil yang dianggap biasa. Karena itu, pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kegiatan pemerintah agar kesadaran integritas terus terbangun dan mengakar.

“Penguatan nilai-nilai antikorupsi tidak hanya dilakukan melalui jalur formal, melainkan harus diinternalisasikan dalam setiap momentum strategis pemerintahan dan kemasyarakatan,” tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa dan pimpinan BUMD diwajibkan menyediakan waktu minimal satu jam untuk penyampaian materi pendidikan antikorupsi atau penyuluhan integritas dalam setiap kegiatan resmi yang diselenggarakan.

Kewajiban itu berlaku untuk berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, rapat koordinasi, pelatihan hingga kegiatan kemasyarakatan yang menggunakan APBD, APBDes maupun sumber pendanaan sah lainnya.

“Setiap penyelenggaraan kegiatan resmi kedinasan maupun kegiatan kemasyarakatan wajib menyediakan waktu minimal satu jam untuk penyampaian materi Pendidikan Antikorupsi atau Penyuluhan Integritas,” kata Syarwani.

Ia menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas memenuhi ketentuan administrasi. Pemerintah daerah ingin memastikan pesan-pesan antikorupsi tersampaikan secara konsisten kepada aparatur maupun masyarakat sehingga tercipta kesadaran kolektif dalam menolak segala bentuk penyimpangan.

Untuk menjamin kualitas materi, penyampaian pendidikan antikorupsi wajib dilakukan oleh Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) yang telah memiliki sertifikasi, baik di tingkat Kabupaten Bulungan maupun Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Penyampaian materi dilakukan oleh penyuluh yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sehingga edukasi yang diberikan dapat dipahami dengan baik serta mampu membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya integritas,” ujarnya.

Materi yang disampaikan mencakup sembilan nilai dasar antikorupsi, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai bahaya gratifikasi, benturan kepentingan, suap serta praktik pungutan liar yang masih menjadi ancaman dalam pelayanan publik.

“Nilai-nilai dasar antikorupsi tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Syarwani mengungkapkan, implementasi kebijakan ini juga akan diawasi secara berkala. Setiap kegiatan yang memuat sosialisasi atau penyuluhan antikorupsi wajib dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bulungan sebagai bagian dari sistem monitoring dan evaluasi.

Langkah tersebut penting memastikan pendidikan antikorupsi benar-benar dilaksanakan dan tidak hanya menjadi pelengkap agenda kegiatan pemerintah. “Pencegahan korupsi harus dimulai dari pembentukan karakter dan budaya integritas. Dengan langkah ini, kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel semakin kuat di Kabupaten Bulungan serta tidak memberi ruang bagi praktik-praktik koruptif dalam bentuk apa pun,” tuturnya. (rln)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....