Beri Kelonggaran, Pengusaha Tambang Wajib Urus Izin hingga Desember

  • 07 Mei 2026 19:03 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Aksi demonstrasi puluhan sopir truk di depan Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (7/5/2026) akhirnya mendapat respons dari pemerintah.

Para sopir datang membawa truk, spanduk, dan banner tuntutan. Mereka meminta pemerintah meninjau kembali Surat Edaran Gubernur Nomor: 500.10.2.3/39/DESDM/GUB tentang kewajiban penggunaan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari perusahaan pemegang izin berusaha.

Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas tambang galian C di Bulungan dan mengancam penghasilan para sopir maupun pekerja tambang.

Meski Surat Edaran Gubernur terkait aktivitas tambang tidak dicabut, Pemprov Kaltara memberikan diskresi agar operasional pengangkutan material tambang tetap berjalan hingga proses perizinan diselesaikan.

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang menegaskan pemerintah tidak akan mencabut ataupun merevisi surat edaran tersebut.

Namun, pemerintah memberi kesempatan kepada pengusaha tambang untuk tetap beroperasi sambil menyelesaikan seluruh dokumen perizinan.

“Kita sudah berkomunikasi dengan para sopir. Para pengusaha tambang sudah berkomitmen untuk segera mengurus dan menyelesaikan izin mereka,” ujar Zainal.

Ia menegaskan, toleransi yang diberikan bukan berarti pemerintah membiarkan aktivitas tambang berjalan tanpa aturan. “Silakan bekerja sambil mengurus izinnya. Surat edaran tetap berlaku dan tidak direvisi. Tetapi pengusaha wajib segera melengkapi dokumen perizinan agar aktivitas mereka tidak lagi ilegal. Kita beri batas waktu sampai Desember 2026,” tegasnya.

Keputusan tersebut disambut positif para sopir truk yang sebelumnya khawatir kehilangan pekerjaan akibat terhentinya aktivitas tambang galian C.

Koordinator lapangan aksi, Jumadi, mengatakan para sopir hanya meminta kepastian agar tetap bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kami tidak menuntut banyak. Cukup kami bisa kembali bekerja. Tadi Pak Gubernur sudah menyampaikan langsung bahwa aktivitas bisa kembali berjalan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah juga berjanji mempermudah proses legalisasi tambang yang selama ini belum mengantongi izin lengkap.

“Apa yang disampaikan Pak Gubernur sudah cukup memuaskan bagi kami. Mudah-mudahan ke depan persoalan seperti ini tidak kembali terjadi,” tuturnya. (rln)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....