15 Hari Nganggur, Supir Truk Bulungan Terdampak Aturan Material Tambang

  • 01 Mei 2026 14:20 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Kebijakan penggunaan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari perusahaan berizin resmi melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB tertanggal 8 April 2026 mulai menimbulkan dampak luas di lapangan.

Salah satunya dirasakan langsung oleh para sopir truk di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Selama kurang lebih 15 hari terakhir, aktivitas angkutan material nyaris terhenti.

Kondisi ini membuat banyak sopir kehilangan penghasilan, bahkan berdampak pada sektor lain seperti toko bangunan hingga rumah makan yang ikut sepi transaksi.

Ketua Supir Truk Bulungan, Sutiyono, mengungkapkan keluhan para anggotanya yang kini hanya bisa menunggu kepastian kebijakan.

Ia menyebut, kondisi ini sangat memukul ekonomi keluarga para sopir.

“Kami ini sudah 15 hari tidak ada aktivitas. Tidak ada penghasilan untuk makan anak dan istri, apalagi biaya sekolah. Biasanya kami bisa dapat penghasilan bersih sekitar Rp5–6 juta, sekarang nol,” ujarnya saat ditemui dalam Diskusi Publik peringatan May Day, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, para sopir berharap pemerintah segera memberikan solusi, baik dengan mempercepat proses perizinan bagi penambang rakyat maupun memberi kelonggaran aturan agar aktivitas bisa kembali berjalan.

Untuk ia mengingatkan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, para sopir tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi untuk menyuarakan aspirasi mereka.

“Kami bukan minta aturan dicabut, tapi dipermudah. Penambang kecil itu tolong dibantu izinnya supaya bisa beroperasi lagi. Kalau terus begini, dampaknya bisa ke mana-mana, bahkan bisa memicu tindakan kriminal karena desakan kebutuhan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, mengakui bahwa penerapan aturan tersebut memang membawa dampak terhadap aktivitas ekonomi dan pembangunan daerah.

“Soal galian C ini memang aturan dari pusat. Pemerintah provinsi hanya perpanjangan tangan. Tapi kita akan coba cari celah agar aktivitas tetap bisa berjalan,” katanya.

Ingkong menambahkan, pihaknya saat ini tengah berupaya mencari solusi bersama, termasuk meminta pelaku usaha galian C menyampaikan kendala yang dihadapi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kebijakan ini di satu sisi bertujuan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai regulasi.

Namun di sisi lain, pemerintah dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

“Kita juga minta kerja sama dari para pemilik galian C, kendalanya apa disampaikan. Karena kita ingin pembangunan tetap berjalan, baik di kabupaten maupun provinsi,” pungkasnya. (rln/sti)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....