HP Wajib Aktif saat WFH, ASN Tidak Boleh “Santai”

  • 02 Apr 2026 19:55 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Pemkab Bulungan resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026.

Namun, di balik kebijakan yang disebut sebagai langkah efisiensi energi, Bupati Bulungan Syarwani memberi penegasan keras. ASN tidak boleh menjadikan WFH sebagai alasan untuk menurunkan kinerja. “WFH bukan berarti bebas, disiplin kerja tetap wajib dijaga,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam merespons krisis energi global sekaligus mendorong efisiensi belanja operasional.

Pemkab memastikan penerapannya tetap selektif dan tidak mengganggu pelayanan publik. “Kita jalankan efisiensi, tapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Kebijakan ini akan kita atur melalui peraturan bupati dan diterapkan ke seluruh perangkat daerah, dengan tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat. Semua harus berjalan seimbang antara efisiensi dan pelayanan,” jelasnya.

Pelaksanaan WFH dijadwalkan mulai efektif pada Jumat (10/4/2026). Namun, Bupati langsung memberi “alarm” disiplin bagi ASN yang bekerja dari rumah. Salah satu penegasan utama adalah kewajiban untuk tetap siaga dan mudah dihubungi kapan saja. “Selama WFH, ASN wajib mengaktifkan handphone dan siap dihubungi kapan pun,” bebernya.

Syarwani juga memperjelas, tidak semua OPD mendapat “keleluasaan” WFH. Instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap bekerja normal. Mulai dari layanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, penanganan bencana oleh BPBD, hingga penegakan ketertiban oleh Satpol PP dan PMK. “Layanan dasar tidak boleh berhenti, itu prioritas utama,” ujarnya.

Selain itu, layanan strategis seperti administrasi kependudukan di Disdukcapil, perizinan di Mal Pelayanan Publik dan DPMTSP, hingga sektor pendidikan juga tetap berjalan seperti biasa tanpa WFH. “Yang melayani langsung masyarakat tetap harus hadir,” katanya.

OPD teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup yang menangani persampahan, serta instansi yang berkaitan dengan pendapatan daerah seperti Bapenda, turut dikecualikan. Artinya, kebijakan ini tidak berlaku “longgar”, melainkan dibatasi ketat agar jangan mengorbankan layanan dasar masyarakat.

Pemkab juga menyiapkan sistem pengawasan berlapis untuk memastikan WFH tidak disalahgunakan. Mulai dari presensi hingga laporan kinerja harian wajib disampaikan oleh setiap ASN.

“Pengawasan tetap berjalan, kinerja ASN harus terukur setiap hari. Setiap ASN wajib melaporkan kinerja harian kepada pimpinan. Ini untuk memastikan produktivitas tetap terjaga,” tuturnya. (rln/sti)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....